Pleno KPU Kaltara, Zainal-Yansen Raih Suara Terbanyak

Penyerahan berita acara pleno hasil perhitungan rekapitulasi suara oleh KPU Kaltara kepada saksi pasangan calon Zainal-Yansen, pagi tadi.

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat pleno terbuka, dan penetapan penghitungan Pilgub Kaltara 2020, di Hotel Pangeran Khar Tanjung Selor, 18 Desember 2020.

Rapat pleno terbuka itu dihadiri seluruh jajaran KPU kabupaten/kota, dan saksi dari masing-masing paslon Pilgub Kaltara 2020. Pada rapat pleno itu, penghitungan hasil Pilgub Kaltara 2020 diraih pasangan nomor urut tiga, yakni Zainal A Paliwang – Yansen TP dengan total 145.778 suara.

Di Kabupaten Bulungan, pasangan nomor urut satu Udin Hianggio – Undunsyah meraih  17.477 suara, Irianto Lambrie – Irwan Sabrie 20.298 suara, dan Zainal A Paliwang – Yansen TP meraih suara terbanyak di bulungan dengan 32.758 suara.

Berbeda halnya dengan Kabupaten Nunukan, pasangan nomor urut dua meraih suara terbanyak dengan 49.253 suara, disusul pasangan nomor tiga dengan 36.738 suara, dan nomor urut satu dengan 7.132 suara.

Kemenangan terbesar nampaknya diraih nomor urut tiga di Malinau dengan 24.754 suara, nomor urut 2 dengan 9.956 suara, berbeda tipis dengan nomor satu dengan 8.006 suara.

Sementara di Tarakan, kembali nomor urut tiga mengungguli dua paslon lain dengan 47.311 suara. Disusul nomor urut dua dengan 26.549 suara, nomor urut satu 23.043 suara.

Di Kabupaten Tana Tidung, Udin Hianggio – Undunsyah unggul jauh dengan 6.485 suara, disusul nomor urut tiga dengan 4.217 suara, dan nomor dua dengan 3.912 suara.

Dikatakan Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, dengan hasil itu maka ditetapkan nomor urut tiga Zainal A Paliwang – Yansen TP meraih suara terbanyak.

“Total perolehan suara dalam Pilgub Kaltara 2020, nomor satu 62.143 suara, nomor urut dua 109.968 suara,dan nomor tiga 145.778 suara,” terangnya.

Selanjutnya kata dia, pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya kini menunggu proses BRPK di MK. Hal itu untuk memastikan mengajukan gugatan atau tidaknya paslon.

“Apakah adanya gugatan atau tidak adanya gugatan, penetapan pasangan terpilih akan dilakukan pada Januari 2021,” tukasnya.

Mengenai paslon yang akan melakukan gugatan, pihaknya menyerahkan semuanya kepada MK. KPU Kaltara hanya berpatokan kepada hasil yang telah ditetapkan, dimana hasil penetapan tersebut nomor urut tiga meraih suara terbanyak Pilgub Kaltara 2020.

“Soal itu (gugatan) kami serahkan ke MK. Pada pemilihan sebelumnya, gugatan dilakukan karena selisih suara sekitar dua persen. Namun kali ini MK punya panilaian tersendiri untuk melakukan gugatan pada Pilkada. Sepenuhnya kami telah menyelesaikan pemilihan di tingkat KPU,” bebernya. (kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here