Polda Kaltara Buka Hotline Pengaduan Penyalahgunaan Penyaluran Bansos Covid-19

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Di tengah pandemi covid-19 yang masih merajalela, bantuan sosial atau yang lebih dikenal dengan Bansos menjadi hal yang sangat dinanti-nanti bagi warga terdampak. Khususnya di Kalimantan Utara (Kaltara) sendiri lebih dari 1000 orang telah terjangkit virus yang bermula di Wuhan, China ini.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara kini membuka hotline pengaduan untuk memudahkan masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Layanan pengaduan Bansos Covid-19 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara ke nomor 081281375354 ini untuk memudahkan masyarakat yang terdampak Covid mengakses informasi dan menyampaikan pengaduan terkait penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pada masa pandemi Covid-19,” ujar Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachman, sebagaimana dilansir dari keterangan persnya, Rabu (27/1/2021).

Ia mengharapkan warga ikut tanggap dan mengawasi penyaluran bantuan ini dan melaporkan jika ada penyalahgunaan bantuan melalui hotline tersebut sehingga bisa membantu warga yang membutuhkan.

“Pembukaan hotline yang melayani pengaduan masyarakat untuk bansos tersebut sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (SE KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tanggal  21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat,” terangnya lagi.

Lebih lanjut ia mengatakan agar bersama-sama memasang mata dan telinga untuk menjaga tersalurnya bansos covid-19 ini tersalurkan dengan benar. “Kalau ada keluhan terkait dengan bansos covid-19, pengirim aduan dirahasiakan, jadi, (identitasnya) tidak akan diketahui, pengaduan yang kami terima akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya mengingatkan. (kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here