KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Narkotika hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara dimusnahkan pada Kamis, 4 Februari 2021.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara, dengan disaksikan langsung BNK Provinsi Kaltara, Kejaksaan Negeri Provinsi Kaltara, Pengadilan Negeri Kaltara, serta Dinas Kesehatan Kaltara.
Barang bukti narkotika jenis sabu itu didapat dari 9 tersangka dan salah satunya merupakan pasangan suami istri. Berdasarkan enam LP, sebanyak 203,09 gram narkotika dimusnahkan. Sementara, sisanya diserahkan ke pengadilan untuk tuntutan dan barang bukti.
Wadir Ditreskoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto, S.I.K., M.H didampingi Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si. menjelaskan semua tersangka merupakan jaringan kota Tarakan.
“Polda Kaltara akan terus melakukan pengembangan untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara,” tuturnya. (kyt)