Dishub Nunukan Soroti Jeti di Jalan Lingkar

Aktivitas bongkar muat barang.

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Beberapa jeti liar yang berada di sepanjang Jalan Lingkar Kabupaten Nunukan disorot Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan.

Pantauan Dishub Nunukan jeti itu sudah beraktivitas beberapa tahun terakhir. Selain difungsikan sebagai tempat bongkar muat barang, juga dimanfaatkan tempat pekerja ilegal ke Malaysia.

Kepala Dishub Nunukan, Abdul Khalid menjelaskan keberadaan jeti-jeti tersebut tidak memenuhi standar jeti yang seharusnya. Apalagi jeti yang beroperasi tidak berkontribusi terhadap Pemkab Nunukan dalam hal pemasukan bagi daerah (PAD).

Dishub Nunukan bakal melakukan tindakan tegas untuk menutup seluruh jeti-jeti yang ada. Kendati begitu, pihaknya juga akan menyiapkan pelabuhan bongkar muat yang resmi agar mudah dikontrol aktivitasnya.

“Aktivitas bongkar muat barang dan orang sepanjang Jalan Lingkar sangat mengganggu ruang publik,” terangnya.

Berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) Kabupaten Nunukan, Jalan Lingkar diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau sebagai pusat kegiatan masyarakat. Namun keberadaan jeti-jeti ini memang tidak layak dan mengganggu tata ruang wilayah (RT/RW) tersebut.

“Kita masih cari solusinya dengan menyediakan pelabuhan resmi terlebih dahulu,” ucap Khalid melalui sambungan telepon.

Dilanjutkannya, Pemkab Nunukan telah menyediakan lokasi pembangunan jeti-jeti di kawasan Sungai Banjar atau Sei Fatimah Desa Binusan. Hanya saja, jeti-jeti yang dipersiapkan tersebut masih dalam tahap pengurusan perizinan operasi di Kementerian Perhubungan.

Kemudian, kewenangan untuk menghentikan aktivitas bongkar muat pada jeti-jeti ilegal ini berada di tangan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Sisi lautnya kan kewenangan Syahbandar yang menghentikan aktivitas bongkar muat sedangkan sisi daratnya memang kewenangan pemda,” kata Khalid.

Beberapa kali terkait dengan maraknya jeti-jeti ilegal ini, Khalid mengakui tak lupa menyinggung dalam rapat-rapat dengan KSOP. Tetapi memang belum ada tindakan tegas dari instansi “penguasa” pelabuhan ini.

Informasi yang diterima, sebanyak delapan jeti liar yanag ada di Pulau Nunukan yang menjadi pusat aktivitas bongkar muat di Pulau Nunukan yaitu Jembatan Bongkok Kelurahan Nunukan Utara, Tanjung Batu Kelurahan Nunukan Barat.

Selanjutnya, Jeti Sungai Pasir Desa Binusan, Kandang Babi Kelurahan Selisun, H Ahmad Kelurahan Selisun, Simpang Kadir Kelurahan Selisun dan Sei Jepun samping Pelabuhan Feri Kelurahan Mansapa.

Jika melihat aturan mainnya, untuk membangun Jetty harus melalui proses tahapan perizinan. Jetty tidak serta merta langsung dibangun tanpa pentahapan izin dari negara. Provinsi tidak berhak untuk memberikan izin, karena semua itu dari pusat.

Sebagai tahap awal, harus mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Jika TUKS sudah dikantongi, maka membuka peluang untuk dimulai tahapan pengurusan izin Amdal, IMB dan lain-lain. (kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here