KAYANTARA COM, NUNUKAN– Dua orang tahanan kiriman lapas Kabupaten Nunukan dengan kasus tindak pidana pencurian atas nama Tuo Bin Unding dan Indra Adi Saputra dikabarkan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Nunukan.
Dari beberapa postingan foto warganet di media sosial, kedua napi melarikan diri dari lapas Nunukan, postingan itu di unggah sejak Sabtu (13/2). Hingga saat ini belum ada pernyataan pihak Lapas terakit kaburnya dua napi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Minggu (14/3), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Klas II B Taufik Hidayat belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pancasila Jiwaku, Mansur Rincing yang mendengar kabar kaburnya napi tersebut angkat bicara, ia mempertanyakan keseriusan Sipir Lapas Klas II B Nunukan yang sampi kebobolan 2 tahanan.
“Memalukan, kejadian ini harusnya tidak terjadi, keserisuan sipir jaga di lapas itu perlu dipertanyakan. Keamanan dan penjagaan harusnya diperketat kok bisa lalai,” ujar Mansur Rincing.
Menurutnya dengan kasus kaburnya napi yang sudah terjadi beberapa kali, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seharusnya diberikan sanksi tegas.
“Ka Lapas itu harus diberikan sanksi tegas, dicopot atau ditegur keras oleh Kemenkumham atau Kakanwil. Kemenkumham melakukan sidak ke lapas Nunukan,” kata Mansur Rincing.
Dia juga mempertanyakan standar opersional dan perangkat cctv di Lapas Nunukan sehingga tahanan bisa kabur. “SOP Penjagaan sipir di Lapas itu seperti apa, kok tahanan bisa kabur, kemudian cctv di sana berfungsi atau tidak,” tegasnya. (ota)