Karantina Pertanian Tarakan Kembali Musnahkan Daging Kerbau Ilegal

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Februari 2021, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Malundung dan Bandara Juataserta Kepolisian Resort Kota Tarakan berhasil menggagalkan pemasukan 1.9 ton daging kerbau ilegal Media Pembawa (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari Tawau-Malaysia ke Tarakan-Indonesia.

Kepala BPK Tarakan, drh Akhmad Alfaraby mengatakan gagalnya pemasukan komoditas pertanian sebagai media pembawa HPHK dan OPTK ini merupakan sebagai wujud implementasi adanya perjanjian kerja sama antara Badan Karantina Pertanian dengan Kepolisian RI.

“Perjanjian tentang kerja sama di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati,” kata Akhmad.

Dasar dari Pemusnahan sesuai amanat UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan demi terjaganya Sumber Daya Alam di Indonesia dari ancaman HPHK dan OPTK dari luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Akhmad menerangkan komoditas yang akan dimusnahkan tersebut dikarenakan tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal.

“Bahkan tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular juga dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia,” ungkapnya.

Selain itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, Keputusan Menteri Pertanian No. 3238 Tahun 2009 tentang penggolongan jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan jenis media pembawa ada beberapa HPHK yang harus dicegah agar tidak masuk ke wilayah NKRI.

Dampak yang ditimbulkan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap manusia apabila HPHK tersebut masuk dan tersebar di wilayah Indonesia.

Penyakit mulut dan kuku merupakan zoonosis yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia. Apabila OPTK masuk dan tersebar di wilayah Indonesia berdampak pada sektor pertanian karena kerusakan yang ditimbulkan dapat menurunkan hasil produktivitas pertanian di Indonesia.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan membakar media pembawa di dalam incinerator milik BKP Kelas II Tarakan dengan disaksikan oleh instansi terkait yaitu perwakilan dari Kepolisian Resort Kota Tarakan, perwakilan Polisi Perairan dan Udara Polda Kaltara, perwakilan dari Kantor Pengawasan, Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Kota Tarakan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tarakan, serta pejabat karantina Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan. (kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here