Syarwani: Rencana Pembangunan Wajib Miliki Kajian Lingkungan

Bupati Bulungan Syarwani

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Adanya integrasi kajian lingkungan hidup dalam perencanaan pembangunan merupakan hal wajib.

Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan lingkungan bagi generasi berikutnya.

Demikian disampaikan Bupati Bulungan, Syarwani, dalam Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diselenggarakan Bappeda dan Litbang Kabupaten Bulungan, Selasa (9/32021), sebagaimana dikutip dari laman facebook Pemkab Bulungan.

Syarwani juga mengatakan adanya KLHS merupakan hal penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulungan tahun 2021 – 2026.

Termasuk dalam mewujudkan visi Mewujudkan Kabupaten Bulungan yang Berdaulat Pangan, Maju dan Sejahtera.

“KLHS ini merupakan bagian dari upaya dukungan semua pihak dalam mencapai visi misi Kabupaten Bulungan,” tandasnya dalam acara yang turut digelar secara virtual dan dihadiri perwakilan Sawit Watch, Universitas Kaltara, Universitas Borneo, perangkat daerah Pemkab Bulungan serta para stakeholder atau pemangku kepentingan.

Seperti diketahui, isu lingkungan hidup menjadi salah satu misi Bupati – Wakil Bupati Bulungan periode 2021 – 2024 yaitu memajukan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang ramah lingkungan.

Sementara, Plt Kepala Bappeda dan Litbang Bulungan, Iwan Sugianta, ST dalam paparanya menjelaskan, KLHS merupakan amanat dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adanya konsultasi publik merupakan mekanisme pengkajian pengaruh kebijakan,  rencana dan atau program terhadap kondisi lingkungan hidup suatu wilayah.

“KLHS dan RPJMD wajib diintegrasikan, utamanya untuk menjamin daya dukung dan daya tampung suatu wilayah demi pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi berikutnya,” tandasnya.

Dilanjutkan, wilayah Kabupaten Bulungan memiliki keanekaragaman hayati serta potensi SDA yang besar. Maka pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan, pencegahan serta keberlanjutan sosial, ekonomi dan lingkungan. (*/kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here