Kemenlu Minta Keberangkatan WNI ke Malaysia Harus Legal

BNNP dan Kemenlu RI saat melihat secara langsung pemulangan WNI dari Malaysia di Pelabuhan Tunontaka Kabupaten Nunukan, malam tadi.

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Agenda kunjungan kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Kabupaten Nunukan kembali berlanjut.

Didampingi Sekretaris Daerah Pemkab Nunukan, Serfianus, rombongan BNPP dan Kemenlu menyaksikan langsung proses ketibaan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia.

Termasuk Pekerja Migrasi Indonesia atau PMI Stranded (tertahan) dari Tawau Malaysia yang tiba di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, Rabu, (10/3/2021) malam.

Tujuan kehadiran mereka, dijelaskan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha, untuk melihat langsung apa yang harus dilakukan pemerintah terkait pemulangan WNI dari Malaysia ini.

“Intinya bagaimana negara hadir dalam konteks, yang pertama bagaimana memfasilitasi kepulangan warga negara kita dari Malaysia sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” kata Judha Nugraha.

Di sisi lain Judha menyampaikan upaya pencegahan dan berharap agar keberangkatan warga yang ingin ke Malaysia dengan cara yang legal.

“Yang saat ini dalam kondisi Covid, sehingga (di Malaysia) sebetulnya masih tutup, sehingga masyarakat agar tidak mengambil risiko berangkat dengan cara yang ilegal,” tambah Judha.

Lebih lanjut Judha, pihaknya sangat memahami warga yang mengadu nasi di negeri jiran itu karena tekanan ekonomi.

“Namun juga perlu diperhitungkan risikonya, jangan hanya mengukur dari sisi ekonominya saja, dengan berangkat undocumented maka mereka tidak terlindungi dalam sistem hukum setempat, sehingga akan rawan di eksplotasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Hal terpenting menurutnya adalah membangun kesadaran masyarakat untuk berangkat ke Malaysia dengan cara yang legal. Menurut data yang dilansir dari BP2MI Nunukan, pemulangan WNI Stranded kali ini berjumlah sebanyak 48 orang. Meliputi PMI sebanyak 50 dan 8 orang WNI. (hms/kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here