Sidang Kasus Nasabah BRI Tarakan Berlanjut, Majelis Hakim Sarankan Mediasi

Suasana persidangan kedua di Pengadilan Negeri Tarakan yang menghadirkan para tergugat dari Telkomsel, GraPARI dan BRI (istimewa)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sidang kasus raibnya uang nasabah BRI Cabang Tarakan sebanyak Rp311 juta berlanjut, Rabu (10/3/2021).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan ini, Nurbaya nasabah BRI yang menjadi korban didampingi kuasa hukumnya, Edi Siswanto.

Selain Nurbaya selaku penggugat, sidang tersebut juga menghadirkan para tergugat. Yakni perwakilan Telkomsel Tarakan, GraPARI Jakarta dan BRI Cabang Tarakan.

Hasilnya, dikatakan Edi Siswanto, majelis hakim memberikan kesempatan mediasi antara penggugat dan tergugat.

“Jadi di persidangan kedua ini, hakim menyarankan langkah mediasi. Jika tidak ditemukan kesepakatan barulah dilanjutkan pembacaan gugatan,” ungkapnya.

Edi menjelaskan dalam kasus ini, kliennya memang mengutamakan mediasi. Hanya saja, kapan mediasi tersebut akan selesai belum diketahui persis, lantaran harus melihat teknis yang ada di lapangan.

“Nanti kita lihat dari mediator menyelesaikannya, yang pasti dari klien saya memiliki itikad baik dan tetap mengutamkan mediasi,” tegasnya.

“Apalagi media ini salah satu langkah hukum, agar ke depan kasus kehilangan uang secara misterius ini tidak semakin berlarut-larut,” tambah Edi

Meski Majelis Hakim telah menyarankan upaya mediasi, namun diakui Edi, pihaknya belum mengetahui secara persis apakah ke depannya para tergugat mempunyai itikad baik, untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Kan ini mediasi pertama, jadi kita lihat saja ke depannya seperti apa, di samping kami juga menyiapkan kronologis bukti yang ada untuk diajukan ke mediatornya,” tuturnya.

Di sisi lain, menanggapi hasil persidangan kedua, perwakilan BRI yang ditemui awak media, belum mau berkomentar lebih jauh terkait gugatan yang dilayangkan nasabahnya.

“Saya belum bisa memberikan keterangan, saya tidak berhak kasih komentar,” katanya singkat.

Disinggung apakah benar adanya nasabah BRI Cabang Tarakan yang yang kehilangan uang hingga ratusan juta, perwakilan BRI yang hadir di persidangan itu enggan berspekulasi lebih jauh.

“Biar dari pusat yang kasih keterangan, tapi memang ada transaksi,” katanya. (kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here