KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltimtara) menyelenggarakan Pekan Panutan Pimpinan-Pimpinan Negara se-Kaltara tahun 2021. Kegiatan tersebut terselenggara lantaran telah memasuki bulan akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2020.
Acara yang digelar di ruang pertemuan Hotel Luminor, Tanjung Selor, Selasa (16/3), tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, Kepala Kakanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara Noorhayati Andris beserta sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara.
“Penyampaian SPT tahunan yang dulu harus dilakukan secara manual dengan mendatangi tempat pelayanan terpadu. Kini hal itu dapat dilakukan dari mana dan kapan saja,” kata Gubernur Zainal dalam sambutannya sembari mengingatkan jika Ditjen Pajak sudah menerapkan cara penyampaian SPT tahunan melalui pelaporan elektronik atau e-filing dengan fasilitas berbasis internet.
“Ayo kita manfaatkan teknologi yang ada dengan menyampaikan SPT tahunan secara online, dan tentu saja membayar pajak dengan benar agar terhindar dari sanksi yang timbul akibat terlambat atau tidak menyampaikan SPT,” imbuhnya.
Gubernur Zainal mengharapkan pajak yang dibayar oleh wajib pajak di seluruh Kaltara dapat mendukung pemerintah daerah dalam membiayai program-program daerah, termasuk program penanganan Covid-19.
“Salah satu sumber pendapatan daerah berasal dari dana bagi hasil yang dihitung lewat pembayaran pajak yang dibayar di wilayah Kaltara. Oleh karena itu, mari membayar pajak dan melaporkan SPT secara tertib,” ajak Zainal.
Kepala Kakanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan dalam sambutannya menyebutkan ada tiga poin penting pada kegiatan DJP Kaltimtara sepanjang 2021, yakni peningkatan kerjasama dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota, peningkatan pengawasan sektor unggulan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan melakukan kerjasama dengan setiap kabupaten kota.
“Kerjasama tersebut meliputi optimalisasi pemanfaatan data antara lain pada DPKAD, DP2RD, DPMPTSP, Tenaga Kerja, Perikanan dan Kelautan, PU, Pertanian/Perkebunan, dan Desa/Kecamatan,” jelasnya.
Sedangkan program kerja DJP Kaltimtara mengenai peningkatan pengawasan sektor unggulan di antaranya pemanfaatan data pengelola lahan tambak, data kepemilihan sarang burung walet, data pemenang LPSE, serta perkebunan dan perdagangan kelapa sawit.
Sekadar diketahui, jatuh tempo pelaporan SPT tahunan orang pribadi tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sementara SPT tahunan badan setiap tanggal 30 April. (mil/sur/diskominfo)