Digunakan untuk Aktivitas Tambang Ilegal, 10 Drum Sianida Beserta Pelakunya Diamankan Polisi

Anggota Ditreskrimsus saat memperlihatkan barang bukti sianida yang diamankan dari tangan RU di Kecamatan Sekatak Bulungan, akhir pekan lalu.

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR–Sebanyak 10 drum dengan berat 500 kilogram sianida berhasil diamankan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, Sabtu (13/3/2021).

Dari 500 kg sianida itu setiap drumnya memiliki kapasitas sebanyak 50 kg. Direktur Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru melalui Panit 1 Subdit IV Tipiter, Iptu Nur Akhwan mengatakan sianida tersebut dibawa oleh RU (33) warga Makassar, Sulawesi Selatan.

Selama di Kaltara beberapa bulan, RU bermukim di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.  “Satu orang yang kita amankan berserta barang bukti. Kita duga sebagai pemilik sianida,” kata Nur Akhwan, kemarin.

Sianida ini digunakan pelaku untuk aktivitas tambang ilegal di Sekatak. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sianida hanya digunakan sendiri untuk tambang ilegal yang dilakukan. Aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan pelaku di Sekatak telah berlangsung empat bulan.

Kasus ini diputuskan naik status menjadi penyidikan serta dilanjutkan dengan penetapan tersangka. “Sianida ini untuk menyerap melekul emas. Jika tidak ada sianida tidak bisa. Hanya digunakan sendiri. Tidak dijual belikan,” katanya.

Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bulungan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 23 juncto pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 9/2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.

Yang berbunyi setiap orang yang membuat, memproduksi, memiliki, menyimpan dan atau menggunakan bahan kimia daftar 1, 2 dan 3 wajib menyampaikan ke kementerian. “Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” sebut Nur Akhwan. (nr/ky1)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here