Uang Negara Rp399 Miliar dari Proyek Embung Sei Fatimah Dikembalikan

KAYANTARA.COM,TANJUNG SELOR-Polda Kaltara melalui Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus kembali melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp399.490.823,23.

Uang itu dikembalikan oleh PT WKS dari kegiatan pembangunan embung serbaguna Sei Fatimah, Kabupaten Nunukan pada 2019 lalu.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP Thomas Panji Susbandaru mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara yang diserahkan kepada Subdit III/Tipidkor merupakan hasil penyelidikan yang menyasar pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Yang terjadi pada pembangunan embung Serbaguna Sei Fatimah Nunukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan oleh ahli, terdapat perbedaan volume antara spektek dengan kondisi fisik di lapangan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh ahli konstruksi,” ujarnya kepada wartawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor, dan hasil perhitungan audit investigatif oleh BPKP perwakilan Kaltara. Didapati selisih kelebihan bayar senilai Rp399.490.823,23

“Dengan adanya hasil temuan tersebut, Direktur PT WKS telah menyerahkan kerugian keuangan negara kepada Subdit 3 Tipidkor polda kaltara kemudian di serahkan kembali ke Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, setelah itu akan di setorkan ke kas negara,” katanya.

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilaksanakan di Ruang Ditreskrimsus Polda Kaltara, di mana Direktur PT WKS menyerahkan kepada Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol Heru Eko Wibowo. Kemudian di serahkan kembali ke Balai Wilayah Sungai Kalimantan III untuk di setorkan ke kas negara. (nr/ky1)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here