Wamen ATR/BPN: Penyelesaian Sengketa HGU–HTI Didorong Melalui Mediasi

Wamen ATR/BPN Surya Tjandra, saat melakukan audiensi dengan jajaran Pemkab Nunukan dan perwakilan masyarakat Kecamatan Sebuku di Kantor Bupati Nunukan, Selasa (23/3/2021).

KAYANTARA.COM,NUNUKAN– Mediasi dan penyelesaian masalah secara winwin solution harus terus didorong untuk menyelesaikan sengketa lahan yang kerap dihadapi masyarakat dengan pihak perusahaan pemilik hak guna usaha (HGU) dan hutan tanaman industri (HTI).

Pihak yang bersengketa hendaknya meninggalkan sikap merasa paling benar dan harus menang untuk memudahkan penyelesaian masalah.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra, saat melakukan audiensi dengan jajaran Pemkab Nunukan dan perwakilan masyarakat Kecamatan Sebuku di Kantor Bupati Nunukan, Selasa (23/3/2021).

“Jalan paling baik adalah mediasi antara para pihak sehingga menghasilkan winwin solution. Karena masalah sengketa lahan ini sangat kompleks dan biasanya sudah berlangsung lama, sehingga harus dicari dan diurai kembali dokumen-dokumen pendukungnya,” kata Wamen Surya Tjandra.

.

“Penyelesaiannya membutuhkan kesabaran semua pihak, sehingga saya mohon agar tidak ada yang mengambil tindakan sendiri karena justru bisa membuat masalah menjadi tambah rumit,” tambahnya.

Upaya mediasi, kata Surya Tjandra bisa dilakukan melalui Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Menteri ATR/BPN, gubernur di tingkat provinsi, dan bupati di tingkat kabupaten, serta melibatkan seluruh stakeholder terkait.

Sengketa lahan di wilayah Kecamatan Sebuku adalah persoalan lama yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Dalam audiensi tersebut, tokoh masyarakat dari beberapa desa di Kecamatan Sebuku mengeluh tidak bisa mengurus sertifikat atas tanah miliknya. Karena masuk dalam kawasan HGU dan HTI.

Selain tidak bisa membuat sertifikat tanah, masyarakat juga kesulitan membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial lantaran sebagian besar wilayah di Kecamatan Sebuku juga berstatus HGU dan HTI.

Mereka merasa diperlakukan tidak adil, karena mereka mengaku sudah turun temurun selama puluhan tahun tinggal dan mendiami tanah miliknya tersebut.

Masyarakat berharap kepada pemerintah agar bisa meninjau kembali HGU dan HTI yang sudah diberikan kepada perusahaan perkebunan dan kehutanan yang ada di wilayah Sebuku.

“Kami tidak anti perusahaan, tetapi berikan legalitas atas lahan yang sudah puluhan tahun kami tempati, termasuk lahan pertanian dan lahan untuk membangun jalan dan infrastruktur lain yang kami butuhkan. Jadi kami berharap agar HGU dan HTI yang sudah ada bisa ditinjau kembali,” kata Amrin Sitanggang, tokoh masyarakat  Sebuku yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan.

Selain Wamen ATR/BPN, audience tersebut juga dihadiri oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Anggota DPD RI dapil Kaltara Fernando Sinaga, jajaran pejabat tinggi di lingkungan BPN Kaltara dan Kabupaten Nunukan, FKPD, beberapa anggota DPRD dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Nunukan.

Bupati Laura dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa lahan akan bisa membuat iklim investasi di Kabupaten Nunukan menjadi semakin baik.

Sebab, kata dia, jika terus dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan ada kejenuhan dari masing-masing pihak. Sehingga bisa menimbulkan gesekan yang berakibat pada tindak pidana. Bupati berharap agar ada solusi terbaik yang bisa diterima dengan baik oleh masyarakat dan perusahan selaku investor. Sehingga keberadaan investor bisa memberi manfaat kepada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. (hms)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here