Gubernur Ingatkan Aturan Pemerintah Soal Ibadah Ramadan, Idulfitri dan Mudik, Ini Bunyinya

KAYANTARA.COM,TARAKAN-Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang menghadiri rapat koordinasi (rakor) dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi keamanan dan penegakan hukum dalam menyambut bulan Ramadan, mudik dan Idulfitri 1442 hijriah/2021 masehi.

Rapat koodinasi dihadiri secara virtual melalui video conference dari Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza di Tarakan, Senin (12/4/2021).

Rakor dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Rapat turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan BIN.

Sementara di Kaltara, gubernur didampingi Kepala BIN Kaltara Sulaiman, perwakilan Polda Kaltara, Korem 092 Maharajalila serta Forkompimda lainnya di Bumi Benuanta.

Menkopolhukam Mahfud MD dalam arahannya menyampaikan kebijakan larangan mudik pada masa Idulfitri 1442 hijriah dirasakan sudah tepat dalam rangka mencegah penyebaran dan peningkatan angka aktif Covid-19.

Mahfud MD mengutarakan, agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan tidak menjadi blunder dalam pelaksanaannya perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi secara masiv mengapa kebijakan larangan mudik ini perlu dilakukan.

Selain itu, kebijakan ini harus dikawal pelaksanaannya secara konsisten disertai sanksi yang tegas namun tetap humanis.

Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang merujuk Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dalam melakukan pengendalian di seluruh moda transportasi mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 yang pengawasannya dibantu oleh Polri, TNI, stakeholder terkait dan pemerintah daerah di 333 titik check point.

Terkait dengan stabilitas ekonomi jelang Ramadan dan Idulfitri, Mahfud MD menyampaikan 4 hal diantaranya mencegah penimbunan sembako, pengendalian harga sembako, program bantuan sosial pemerintah dan kebijakan gratis ongkir belanja online.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan mendukung penuh kebijakan larangan mudik lebaran 1442 H/ 2021 M dan secara konsisten akan mengawal kebijakan larangan mudik ini bersama KL terkait dan akan segera mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan yang mengacu pada surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Diketahui, kebijakan larangan mudik pada masa Idulfitri 1442 hijriah disebabkan pandemi yang belum berakhir. Kendati terjadi penurunan kasus Covid-19, namun data dari Satuan Tugas Covid-19 menunjukan jumlahnya masih sangat besar.


Data dari Satuan Tugas Covid-19 juga menunjukan, selama ada libur panjang, kasus Covid-19 hampir selalu bertambah secara signifikan. Terjadi gelombang ketiga pandemi di beberapa negara termasuk di Turki, India, China dan beberapa negara eropa.

Tak hanya itu, kondisi keterisian tempat tidur ICU dan ruang isolasi Covid-19 masih tinggi. Kebijakan pelarangan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19.

Sementara itu, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan secara rinci ketentuan Surat Edaran Menag terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri tahun ini adalah:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;

b.Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Terkait ini, Gubernur Zainal mengajak umat Islam untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Gubernur juga mengingatkan agar masyarakat tetap patuh anjuran pemerintah khususnya protokol kesehatan, karena kondisi pandemi yang belum berlalu. Salah satunya soal pelarangan mudik. “Semua ini demi kebikan kita, apalagi pandemi Covid-19 masih terjadi, jangan sampai begitu kita mudik justru terpapar Covid-19 dan menjadi klaster baru,” ujarnya. (sur/mil)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here