Perketat Pintu Keluar Masuk Berau-Bulungan, Polisi Antisipasi Travel Gelap

Kapolda Kaltara bersama Gubernur Kaltara disela Apel Operasi Ketupat Kayan 2021 di Mako Polda Kaltara kemarin.

KAYANTARA.COM,TANJUNG SELOR– Pemberlakuan larangan mudik lebaran akan dimulai hari  ini hingga 17 Mei 2021. P

ada waktu tersebut, pergerakan kendaraan bakal dibatasi hingga dilarang bagi yang tak sesuai dengan ketentuan.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyanto melalui Dirlantans Polda Kaltara, Kombes Pol Romdhon Natakusuma mengatakan, pihaknya akan menahan kendaraan yang melintas selama larangan mudik lebaran. Baik dari arah Bulungan – Berau maupun sebaliknya.

“Kita pasti antisipasi yang travel gelap ini. Mau itu plat KU ataupun (plat) hitam, tidak boleh masuk Kaltara. Kalau terbukti itu travel gelap alias platnya di ganti-ganti, kita langsung sita dan tahan. Tilang di tempat langsung pokoknya,” jelas Romdhon.

Romdhon menjelaskan, selama larangan mudik Lebaran 2021, jasa angkutan orang berupa travel tak diperbolehkan membawa penumpang.

“Kita akan tindak tegas pokoknya. Jangan sampai ada sopir yang ngaku-ngaku (angkut) keluarga dan ternyata travel gelap, kita akan sikat semua itu. Tidak ada toleransi masalah travel gelap nanti,” tegas Romdhon.

Hingga saat ini, lanjut Romdhon, memang belum ditemukan travel gelap yang nekat mengangkut pemudik di Kaltara. Pihaknya masih terus melakukan pemantauan di lapangan. Pemantaun juga dilakukan di sejumlah jalur tikus yang ada di Kaltara.

“Kita akan tindak tegas pokoknya. Jangan sampai ada sopir yang ngaku-ngaku (angkut) keluarga dan ternyata travel gelap, kita akan sikat semua itu. Tidak ada toleransi masalah travel gelap nanti,” katanya.

Jika terbukti melanggar, para sopir kendaraan travel gelap itu bakal ditindak dengan tilang Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak nekat menggunakan travel gelap untuk mudik saat larangan itu berlaku.

Semua jenis kendaraan dilarang untuk melakukan mudik, kecuali kendaraan yang memenuhi kriteria sesuai dengan aturan yang ada.

“Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan bisa dilakukan penahanan kendaraan saat itu juga, sidangnya menunggu sampai setelah lebaran. Makanya lebih baik jangan mudik dulu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Polisi akan melakukan penyekatan di perbatasan Bulungan dan Berau saat larangan mudik 6-17 Mei.

Penutupan kawasan perbatasan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Di mana dalam PM tersebut, pemerintah resmi melarang warga untuk melakukan mudik Idul Fitri tahun ini guna memutus mata rantai COVID-19. (dc/nr)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here