KAYANTARA.COM,TARAKAN-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Loka POM Tarakan menemukan sejumlah pangan tak berizin.
Penemuan tersebut dilakukan saat Loka POM Tarakan melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan selama bulan Ramdan 1442 hijriah/2021 masehi.
“Kesehatan masyarakat dari program tangan olahan yang tidak memiliki ketentuan dengan target utama tangan olahan tanpa izin edar (TIE), kadaluwarsa dan kemasan rusak pada distribusi pangan,” ungkat Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Anwari, Selasa (11/5).
Selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri, sebut Musthofa, pihaknya melakukan intensifikasi pengawasan pangan.
Tak hanya itu, Loka POM Tarakan juga melakukan pengawasan pangan terhadap menu berbuka puasa atau takjil.
Sampling takjil dilakukan uji cepat yang difokuskan pada parameter uji bahan berbahaya.
Pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan ini dilakukan bekerja sama dengan stakeholder dan lintas sektor terkait.
Meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Pramuka Kwartir Cabang Tarakan.
Pengawasan ini dilakukan selama enam tahap. Yakni sejak 5 hingga 21 Mei 2021. “Saat ini sudah memasuki tahap satu sampai tiga,” katanya.
“Kegiatan dilaksanakan setiap minggu dalam 6 tahap. Tahap satu hingga tiga jumlah sarana yang diperiksakan 7 sarana distribusi pangan olahan dengan hasil pemeriksaan 4 sarana memenuhi ketentuan dan 3 sarana tidak memiliki ketentuan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, total temuan prodak tidak memiliki ketentuan sampai tahap tiga sejumlah 39 item. Yaitu 424 pcs dengan presentase 7,70 persen pangan dengan kemasan rusak dan 92,30 persen pangan tanpa izin edar serta tidak menemukan pangan yang kadaluwarsa.
Selain pengawasan distribusi pangan olahan, Loka POM Tarakan juga melakukan pengambilan sampel dan pengujian produk pangan di dua tempat, yaitu Pasar Tenguyun dan Pasar Gusher.
“Kami lakukan pengujian produk pangan dilakukan dengan tapid test kit terhadap parameter bahan berbahaya seperti borak, formalin, metamin hero dan ritamin B,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan 50 sampel takjil dengan hasil pengujian tidak ditemukan mengandung bahan berbahaya dan semua hasil memenuhi syarat.
“Kami mengimbau ke pelaku usaha agar selalu menjual produk pangan aman, bermutu dan ijin edar sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” imbauhnya.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat yang notabene sebagai konsumen juga harus cerdas dan memilih pangan yang aman. “Ingat selalu cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluwarsa) ketika akan membeli dan mengonsumsi pangan olahan dalam kemasan,” demikian Musthofa. (pri)