Bergerak Cepat, Wempi Panggil Pimpinan OPD untuk Tindaklanjuti LHP dari BPK

KAYANTARA.COM, MALINAU–Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltara, Bupati Malinau Wempi W Mawa mengumpulkan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kehadiran pimpinan OPD dimaksudkan untuk segera melakukan perbaikan sesuai dengan catatan yang tertuang dalam LHP tersebut.

Bupati menuturkan ada beberapa hal yang memang disampaikan selain daripada prestasi yang telah dicapai oleh Kabupaten Malinau, dengan 7 kali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Tentu memang itu semua pasti kerja keras bersama semua. Namun apa yang sudah dicapai patut disyukuri tetapi ada beberapa catatan-catatan tahun 2020 itu segera dilakukan perbaikan dan ditertibkan lagi, sehingga capaian bisa dipertahankan lagi,” ungkapnya, Selasa (18/5/2021).

Meski memiliki prestasi, Bupati menegaskan agar tidak terlena. Sebab LHP yang diberikan masa perbaikan selama 60 hari ke depan harus dapat diselesaikan tepat waktu.

“Dari beberapa catatan yang ada itu harus segera terlesaikan oleh OPD teknis. Terutama mengenai pencatatan administrasi dan aset,” ucap Wempi.

Salah satu catatan dari BPK dalam LHP tersebut adalah mengenai tentang 16 aset rumah jabatan yang semestinya tidak dikuasai oleh mantan ASN.

“Sebab itu, saya perintahkan kepada Asisten III dan bagian aset segera atasi persoalan ini. Kenapa bisa dikuasai dan sebagainya,” jelas dia.

Semestinya, menurut Wempi, ketika mengikuti aturan yang berlaku sudah tidak lagi ditempati oleh para purna ASN tersebut.

“Maka dari itu, dalam 60 hari ke depan bagaimana temuan atau catatan dari BPK ini bisa terselesaikan dan harus ada penegasan,” terang Wempi.

Wempi menginginkan sesuai dari komunikasi dengan BPK RI Perwakilan Kaltara agar pemerintah daerah dapat mentaati peraturan yang berlaku.

“Jadi saya berharap ada langkah konkrit dan tindaklanjutnya dari catatan LHP ini melalui inspektorat nanti. Jika memang aset-aset ini tidak bisa dipertanggungjawabkan yang tidak memiliki dokumen tentu harus ada solusinya. Sehingga ke depan tidak menjadi beban lagi,” ungkapnya.

Selain aset rumah jabatan dinas, lanjut Wempi, untuk Disdik dan PUPR Perkrim juga masih ditemukan beberapa catatan perihal aset yang belum dilengkapi dokumen adminstrasi.

“Jadi saya harapkan juga harus segera di inventarisir dan harus segera diselesaikan. Jangan sampai aset yang telah dibangun menimbulkan di belakang hari. Jadi memang tidak hanya dari Disdik dan PUPR saja, tetapi beberapa OPD lainnya demikian memiliki catatan yang harus segera dipenuhi dari LHP itu,” ungkapnya.

Termasuk juga aset kendaraan dinas yang ada di DPRD, kata Wempi, jika dilihat memang terdapat beberapa kendaraan roda empat yang sudah rusak termasuk juga kendaraan dinas yang ada di pemerintah daerah ini.

“Karenanya itu harus segera dibuat berita acaranya. Apakah itu harus dimusnahkan atau sebagainya. Jadi segera ditindaklanjuti. Jangan sampai aset-aset kendaraan yang rusak ini dianggap baik dan dari segi pembiayaan ada. Kalau pun bagus, segera lakukan proses lelang sehingga tidak menjadi beban daerah,” imbuh Wempi.

Ia pun memberikan ketegasan kepada 13 OPD yang hadir untuk dapat segera menyelesaikan catatan tersebut. “Jadi harus diinvetarisir mana menjadi prioritas yang ada dalam catatan LHP itu. Dan masing-masing harus memberikan laporan secara lengkap, apa yang menjadi hambatan dan sebagainya,” tutup Wempi. (eby)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here