Penyuluhan Pertanian sebagai Wujud Implementasi Nawacita

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Pertanian merupakan salah satu pilar pembangunan suatu bangsa. Melalui pertanian kebutuhan pangan akan tercukupi. Keberhasilan di bidang pertanian tak lepas dari dukungan para penyuluh pertanian.

Penyuluh pertanian sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan pengembangan sektor pertanian untuk mencapai cita-cita luhur founding father bangsa ini.

Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri saat membuka acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara Virtual tentang Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), Jakarta, Senin (21/6/2021).

RDPU dihadiri oleh Anggota Komite II DPD RI, Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat, Akademisi Universitas Padjadjaran (UNPAD), Sekretaris Jenderal Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional dan lain-lain.

Pembahasan RDPU ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh Komite II DPD RI dalam rangka Penyusunan RUU tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

Hasan Basri menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan kunci utama dalam meningkatkan dan memulihkan ekonomi nasional yang sempat terperosok akibat pandemi Covid 19 berkepanjangan hingga saat ini. Pertanian juga dinilai sebagai sumber utama PDB serta sumber ekonomi keluarga karena mampu membuka lapangan kerja secara luas.


“Pertanian merupakan salah satu sektor kunci untuk mendukung perekonomian domestik, terutama untuk mendorong ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, dalam menghadapi ancaman krisis global,” Ujar Senator Asal Kalimantan Utara

Menurut Hasan Basri dalam kerangka pembangunan nasional, diskrupsi pradigma penyuluhan pertanian merupakan penunjang perkonomian dalam usaha penyediaan bahan pangan pokok bagi 267 juta penduduk Indonesia.

Peran Penyuluh Pertanian sangat ditentukan oleh situasi yang dihadapi di lapangan, dalam masa pandemi Covid-19, penyuluh pertanian harus bisa memastikan bahwa kegiatan pertanian di lapangan tetap berjalan.


“Selain memberi penyuluhan melalui internet, penerapan cyber extension juga dilakukan untuk memudahkan penyuluhan kepada para petani, yang dilakukan oleh petugas lapangan. Melalui cyber extension, penyuluhan dapat dilakukan di Balai Penyuluh Pertanian (BPP)”. Ujar Hasan Basri.

Melalui RDPU ini Hasan Basri menyampaikan melalui lampiran UU No. 16 Tahun 2006 dan UU 23 Tahun 2014 terdapat kata penyuluh baik pertanian, kehutanan, perikanan. Perlu diluruskan untuk dielaborasi lebih lanjut. Saat ini, khususnya di Kementerian Pertanian RI sedang menerapkan peran Generasi Pertanian Milineal di Era Pertanian 4.0 menjadi 5.0.

“Di era keterbukaan informasi pada pertanian 4.0 dan 5.0, sistem informasi pertanian dan mekanisasi pertanian menjadi tools yang sangat strategis bagi institusi pendidikan di bawah Kementrian Pertanian”. Ujar Hasan Basri

Gegap gempita pertanian 4.0 menjadi 5.0 harus diiringi kesiapan sumber daya manusia dan perubahan paradigma berfikir untuk terus maju membangun sektor pertanian sebagai penggerak perekonomian rakyat, dan tulang punggung ekonomi masyarakat Indonesia.

“Seluruh masukan yang telah disampaikan dalam RDPU ini, akan dicatat dan digunakan sebagai referensi pokok bagi Komite II DPD RI dalam merumuskan usul Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan” Tutup Senator Asal Kalimantan Utara (*/mediaHB)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here