Belum Berakhir, Irianto Lambrie Datangi Penyidik di Polda Kaltim

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Setelah saksi pelapor dimintai keterangan oleh penyidik di Subdit Kamneg Krimum Polda Kaltim sekaligus sebagai korban Zaenal A. Paliwang, selanjutnya pada 23 Juni 2021, terlapor Irianto Lambrie mendatangi penyidik untuk memberikan keterangan atas dugaan tindakpidana pencemaran nama baik dan finah.

Hal ini sesuai pasal 310 dan 311 KUHP dengan pelapor Angga Busra Lesmana dan saksi pelapor Mukhlis Ramlan, Roslan Bin Hassan, No. STPL/37/IV/2021,

“Sebagai pelapor tentu kami memberikan apresiasi yang tinggi buat rekan-rekan penyidik di Krimum Polda Kaltim, semua tahapan penyelidikan berjalan dan berharap bisa memberikan rasa keadilan serta membuka kebenaran atas semua yang dituduhkan terlapor ke klien kami,” kata Muklis.

“Karena potensi untuk menggunakan segala cara dalam mempertahankan kekuasaan saat Pilgub lalu tentulah saudara terlapor sebagai patahana sangat memungkinkan melakukan kecurangan itu, dan faktanya memang terjadi. Lalu terlapor lakukan tuduhan, hingga gugatan ke berbagai institusi negara,” beber Kuasa Hukum Zainal A.Paliwang ini.

Sementara semua tahapan Pilgub telah selesai dan berproses sesuai aturan. Bahkan terjadi kesepakatan semua kandidat Pilgub Kaltara dengan memuat pakta integritas untuk siap memang dan siap kalah.

“Kami menilai apa yang telah disepakati dalam pakta integritas tersebut adalah kebohongan dan terbukti saudara terlapor hanya siap menang dan tidak siap kalah. Selama berkuasa 7 tahun semua publik di Kalimantan Utara memahami betul konflik yang terjadi antara terlapor dengan Wagub Kaltara saat itu H. Udin Hianggio, hubungan yang tak harmonis dengan seluruh kepala daerah se-Kaltara saat itu,” tuturnya.

Hingga puncaknya banyak rakyat Kaltara yang berproses hukum hanya karena terlapor tidak siap untuk menerima kritik dan masukan untuk kebaikan Kaltara ke depan.

Kini pemerintahan yang baru terpilih juga terus digugat sebagai pihak intervensi, begitupun KPU Kaltara , Bawaslu Kaltara hingga Presiden semua digugat oleh terlapor.

“Sekalipun MK telah menolak gugatan Irianto Lambrie, PTUN Samarinda juga menolak, saat ini PTUN Jakarta masih berproses dan entah apalagi yang terlapor ini lakukan setelahnya. Hingga akhirnya kami tempuh jalan hukum di Polda Kaltim,” katanya.

Karena, lanjut dia, apa yang dilakukan terlapor sudah masuk dugaan tindak pidana yang sangat merugikan Gubernur terpilih yakni Zainal A.Paliwang.

“Tak hanya itu tetapi institusi Polri juga terganggu, tempat ximana klien kami mengabdikan diri, dan kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memproses laporan ini hingga akhir,” pungkasnya. (kt1)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here