BNNK Tarakan Amankan 25 Gram Sabu dari Tangan Residivis Kasus Pemukulan

Pemusnahan barang bukti sabu yang dilakukan BNNK Tarakan (Foto: Supriyadi/Kayantara.com)


KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sebanyak 25,23 gram sabu yang terbungkus dalam plastik bening lengkap dengan alat pendukungnya berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah BNNK menerima laporan warga sekitar pukul 15.30 Wita pada 10 Juni lalu.

Tak lama berselang Tim BNNK Tarakan langsung menuju lokasi yang kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi sabu. Persisnya di RT 06 Kelurahan Sebengkok Tarakan Tengah.

“Dari penggeledahan tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Tarakan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SU (37 th) dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus, 3 korek api, 5 buah sedotan plastik, 2 alat bong, 2 gunting, dan 3 pipet kaca,” kata Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto.

Kepada petugas, pelaku mengaku hanya mengonsumsi secara pribadi. ‘Informasi awal yang kita dapatkan pelaku menggunakan nakotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri, tetapi tidak menutup kemungkinan berkembang ke lain, karena di Tarakan merupakan lintas daerah, sehingga akan terus dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Agus menambahkan pelaku merupakan pemain lama dan seorang residivis dengan kasus pemukulan.

“Pelaku merupakan pemain lama karena sering mengambil di kawasan beringin daerah timbunan dan juga seorang residivis, tapi bukan kasus narkotika melainkan kasus pemukulan,” terangnya.

Barang bukti sabu langsung dumusnakan oleh BNNK Tarakan dengan dilarutkan ke dalam air sebanyak 21,21 gram.

Sementara 1,4 gram untuk keperluan uji laboratorium serta 2,96 gram untuk persidangan.

Hingga Juni 2021, BNNK Tarakan telah berhasil mengamankan 45 gram sabu dengan dua kasus berbeda. (pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here