Lima Tersangka Dihadirkan Dalam Pemusnahan Sabu di Polda Kaltara

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Barang bukti tangkapan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) sebanyak 181,23 gram narkoba jenis sabu resmi dimusnahkan, Kamis (8/7/2021).

Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita di ruang rapat Ditreskoba Mako Polda Kaltara di Tanjung Selor yang disaksikan langsung oleh lima pelakunya.

Turut hadir dalam pemusnahan itu adalah Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat S.I.K, Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

“Pemusnahan ini melibatkan lima orang sebagai tersangka, sebelumnya dilaksanakan penyisihan barang bukti narkoba sesuai petunjuk JPU untuk persidangan di pengadilan,” jelas Budi Rachmat dalam keterangan persnya.

Dalam kesempatan itu, Budi Rachmat mengharapkan masyarakat menyadari kejahatan yang timbul dari peredaran dan penggunaan narkoba.

“Karena narkoba sangat merusak masa depan generasi bangsa. Untuk itu kita akan terus melakukan penindakan, sehingga tidak ada lagi korban narkoba,” imbuhnya.

Untuk diketahui, narkoba jenis sabu yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan kasus Dit Resnarkoba Polda Kaltara, sepanjang Mei hingga Juni 2021 kemarin. Yang mana, dalam pengungkapan itu Dit Resnarkoba Polda Kaltara berhasil mengungkap 4 kasus.

“Dari 4 kasus yang terungkap itu, Dit Resnarkoba Polda Kaltara berhasil meringkus 4 tersangka dengan jumlah barang bukti yang beragam, sedangkan tempat kejadiannya berada di Tarakan,” jelasnya.

Dari ke 4 tersangaka yang sudah diamankan ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kaltara, guna menjalani proses hukum.

Sedangkan pasal yang diterapkan, Budi memastikan, untuk ke 4 tersangkanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UURI Tahun Nomor 35 Tahun 2009.

“Terkait masalah berkas kasusunya, sejauh ini sudah kita limpahkan kepihak ke Jaksaan untuk dilakukan proses persidangan,” pungkasnya.(pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here