KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Menyikapi berlakunya PPKM Darurat dan Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada 6 – 20 Juli 2021, Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha serta pelaksanaan Kurban 1442 H di luar wilayah PPKM Darurat.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan para tokoh adat, tokoh agama dengan Forkopimda dan Bupati Bulungan di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati pada Rabu (7/7/2021).
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menjelaskan, pertemuan bertujuan menyamakan persepsi serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM mikro di wilayah Kabupaten Bulungan dengan melibatkan segenap unsur masyarakat.
Seperti diketahui, Kabupaten Bulungan menjadi salah satu kabupaten yang termasuk pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.
“Pada kesempatan ini kita menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI untuk kegiatan malam takbiran dan takbir keliling dilarang,” ujarnya.
Selanjutnya untuk salat Iduladha juga ditiadakan bagi daerah atau wilayah yang masuk resiko tinggi penyebaran Covid-19.
Lalu penyembelihan hewan Kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan atau beberapa hari setelah Iduladha dan pendistribusiannya langsung diantar ke warga masyarakat yang berhak. “Kita juga meminta rumah-rumah ibadah di Kabupaten Bulungan terus menerapkan protokol kesehatan yang telah telah ditetapkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” sebut Bupati. (hms)