Ribuan Kilogram Daging Kerbau, Wortel dan Sosis Dimusnahkan

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Tarakan memusnahkan ribuan kilogram daging kerbau alanna, wortel dan sosis ayam yang berasal dari Malaysia, Jumat (13/8/2021).

Barang dari negara tetangga itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator yang disaksikan langsung oleh instansi terkait.

Kepala Kantor BKP Tarakan, Akhmad Alfaraby mengatakan gagalnya pemasukan komoditas pertanian sebagai media pembawa HPHK dan OPTK ini merupakan wujud implementasi adanya perjanjian kerja sama antara BKP dengan kepolisian terhadap karantina hewan, tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati.

“Pemusnahan dilakukan sesuai amanat UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan demi terjaganya Sumber Daya Alam di Indonesia dari ancaman HPHK dan OPTK dari luar wilayah Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Pemusnahan media pembawa HPHK dan OPTK dikarenakan masuk secara ilegal atau tidak memiliki dokumen.

“Komoditas yang akan dimusnahkan tersebut dikarenakan tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, dan tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan,” ungkapnya.

Selain itu, barang tersebut juga tidak dilaporkan kepada petugas Karantina karena berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular. Sehingga hal ini dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

“Komoditas ini merupakan barang yang mudah busuk atau rusak, sehingga dilakukan pemusnahan barang bukti dengan persetujuan pengadilan disertai penyisihan barang bukti,” katanya.

Adapun dampak yang dapat ditimbulkan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap manusia apabila HPHK tersebut masuk dan tersebar di wilayah Indonesia.

“Penyakit mulut dan kuku merupakan zoonosis yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia. Apabila OPTK masuk dan tersebar di wilayah Indonesia berdampak pada sektor pertanian karena kerusakan yang ditimbulkan dapat menurunkan hasil produktivitas pertanian di Indonesia,” urainya.

Kemudian, pemasukan PSAT ke dalam wilayah Indonesia harus disertai prior notice dan CoA dari negara asal yang diterbitkan oleh laboratorium yang telah diakui oleh BKP.

“Hal tersebut dikarenakan kemungkinan terdapatnya kandungan logam berat dan residu pestisida pada komoditas yang dapat berbahaya bagi manusia,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantarnya daging kerbau beku 30 pack ukuran 20 Kg sebanyak 600 Kg, daging kerbau beku 50 pack ukuran 18 kg sebanyak 900 kg. “Selain itu ada juga sosis ayam 250 pack ukuran 300 gram sebanyak 2.400 kilogram dan wortel 50 pcs ukuran 10 kg sebanyak 500 kg. Semuanya tidak memiliki surat kesehatan dari negara asal,” demikian Akhmad. (pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here