KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran ata SE terkait tarif ts reserve transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19.
Kebijakan tersebut telah diberlakukan di RSUD Tarakan yang juga dikuatkan dengan instruksi presiden.
“Sudah kita hitung dan rapatkan tadi, harga tarif PCR Rp525.000 sesuai dengan instruksi Presiden,” kata Plt Direktut RSUD Tarakan, dr. Franky Sientoro.
Terkait pelayanan PCR, pihaknya menyatakan siap dibuka selama 24 jam.
“Tapi masalahnya di all record. Karena all record harus segera masuk laporan misalnya salah satu masyarakat sudah lakukan PCR harus dilapor untuk verifikasi di bandara agar tidak dikatakan palsu, yang menjadi permasalahan tenaga all record masih kurang,” jelasnya.
Diketahui RSUD Tarakan hanya memiliki satu unit alat PCR yang mampu melakukan 94-98 sampel PCR. “Alat PCR kita punya satu unit yang sekali running bisa 94-98 sampel, jadi kita hanya periksa dua kali pagi dan sore dan maksimal satu hari 160 sampel paling banyak,” katanya.
Pemberlakuan tarif yang sama juga dilakukan di RSU Kota Tarakan yang beralamat di Jalan Hake Babu.
Kepala RSUKT dr. Joko Hariyanto mengatakan pihaknya juga telah melakukan penurunan harga tes PCR sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes yaitu 525.000.
“Kami sudah terima surat edaran Kemenkes terkait batasan tertinggi harga PCR, dan kita juga sudah izin dengan Wali Kota Tarakan terkait hal tersebut. Sehingga tarif tes PCR menjadi 525.000 meskipun harga reagennya mencapai 600.000,” jelasnya. (pri)