KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Masyarakat nelayan di Pulau Bunyu meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menindak oknum nelayan dari luar Bunyu yang beroperasi di wilayah 4 mil dari pinggir pantai menggunakan alat tangkap Trawl, Pukat Kuraw dan Pukat Ampas.
Keberadaan alat tangkap ikan berkapasitas besar tersebut mengancam para nelayan Bunyu yang selama ini menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan seperti Jala, Bubu, Pukat dan Pancing.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan masyarakat Kecamatan Bunyu dengan Tim Pemantauan, Pengawasan Keamanan di Wilayah Kabupaten Bulungan di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Bunyu Selatan pada Kamis (9/9/2021), yang dipimpin Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Errin Wiranda, SE.
Untuk diketahui, telah ada Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Kemudian ada Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas, yang membolehkan penggunaan alat tangkap yang sebelumnya dilarang oleh Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 sekaligus menganulir Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets).
Seperti di beberapa daerah perairan lain di Indonesia, masyarakat nelayan di Bunyu pun meminta agar dibuat klaster atau pembagian wilayah penangkapan ikan antara nelayan Bunyu dengan nelayan di luar Bunyu.
Sehingga tidak mengurangi hasil tangkapan nelayan lokal yang memakai alat tangkap sederhana dengan daya jelajah rendah tapi ramah lingkungan tersebut.
Selain itu, nelayan Bunyu juga mengaku menemukan nelayan dari luar Bunyu menggunakan alat tangkap ikan yang telah dimodifikasi yang dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang dan ekosistem biota laut di sekitar perairan Bunyu.
“Setelah memantau dan mendengar langsung kendala serta masalah yang dihadapi kelompok nelayan dan masyarakat Bunyu, kita dari tim selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah tentu akan berupaya mencari solusi terbaik,” terang Errin bersama anggota tim monitoring pantai terdiri dari Kantor Kesbangpol Bulungan, Dinas Perikanan Bulungan, Kodim 0903/BUL, Sub Den Pom Bulungan dan Pol Air Polres Bulungan.
Turut hadir pula Muspika Bunyu terdiri Sekcam Bunyu mewakili Camat, Danramil Bunyu, Dan Pos TNI AL Bunyu, Kapolsek Bunyu, Kades Bunyu Selatan dan PPL Bunyu.
Dilanjutkan, nelayan Bunyu telah membangun Rumpon atau salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam.
Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap serta sebagai rumah sementara agar nelayan Bunyu tidak menangkap ikan keluar dari perairan di sekitar Pulau Bunyu.
Disampaikan pula adanya pembalakan hutan Mangrove yang membuat nelayan tidak dapat memperbaharui perahu sebagai sarana utama melaut. Masyarakat nelayan Bunyu juga berharap adanya bantuan perahu dan renovasi rumah dari pemerintah daerah serta pembangunan fasilitas terkait TPI yang dinilai sudah tidak layak.
Terdapat 22 kelompok nelayan di Bunyu dan terdaftar 350 nelayan di mana 250 nelayan merupakan nelayan aktif yang mengunakan alat tangkap ramah lingkungan.
Sementara tim monitoring pantai menyampaikan agar masyarakat dan nelayan Bunyu terus menajga ekosistem biota laut di perairan serta menggunakan alat tangkap ikan sesuai ketentuan yang berlaku dan ramah lingkungan.
“Selain itu agar selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19, di mana dalam beraktifitas selalu disiplin protokol kesehatan,” imbuhnya.
Diingatkan pula kepada masyarakat Bunyu untuk waspada terhadap peredaran narkoba karena banyak dilakukan melalui jalur laut, bersama-sama menjaga keamanan dan saling menjaga komunikasi yang baik antar pihak. (hms)