Hingga September 2021, Penyaluran DAK Fisik Kaltara Capai Rp167,27 Miliar

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Penyaluran DAK Fisik se-Kalimantan Utara hingga 19 September 2021 mencapai Rp167,27 milliar atau setara 26,06 persen dari alokasinya yang sebesar Rp641,94 miliar.

“Penyaluran DAK fisik tersebut dilakukan melalui tiga mekanisme yaitu: pertama atau bertahap sebesar Rp160,78 miliar atau 31,14 persen dari alokasi, kedua atau sekaligus Rp3,88 miliar atau 97,74 persen dari alokasi, dan ketiga atau sekaligus dengan rekomendasi Rp2,59 miliar atau 2,14 persen dari alokasi,” sebut Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kaltara, Indra Soeparjanto dalam keterangan persnya, Selasa (28/9/2021).

Progres penyaluran DAK fisik di Kaltara masih berada di peringkat ke-26 di antara 33 provinsi penerima DAK fisik di seluruh Indonesia.

“Sedangkan di regional Pulau Kalimantan, Kaltara sendiri berada di peringkat paling bawah di antara 5 provinsi di pulau Kalimantan,” ungkapnya.

Indra mengungkapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, penyaluran alokasi DAK Fisik Sekaligus Dengan Rekomendasi dilakukan apabila Pemda telah menyampaikan syarat penyaluran berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang paling lambat tanggal 15 Desember kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya.

“Adapun untuk penyaluran bertahap, terdiri dari penyaluran Tahap I seluruh subbidang pada Pemda se-Kalimantan Utara dan penyaluran Tahap II : 1 (satu) subbidang pada Provinsi Kaltara, 9 (sembilan) subbidang pada Kabupaten Bulungan dan 2 (dua) subbidang pada Kabupaten Malinau.”ungkapnya

Dalam PMK 130/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran Tahap II per subbidang dilakukan apabila Pemda telah memenuhi ketentuan yaitu minimal 75 persen dari dana Tahap I di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) telah diserap serta menunjukkan adanya capaian output kegiatan.

“Ketentuan dimaksud disampaikan dalam bentuk Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output kepada KPPN mitra kerja Pemda paling lambat tanggal 21 Oktober.”ucapnya

Atas penyaluran dana DAK Fisik Tahap I yang telah disalurkan kepada Pemda lingkup Kalimantan Utara, total penyerapan hingga 19 september 2021 secara rata-rata mencapai 48,92 persen, dimana kinerja rata-rata penyerapan tertinggi tercatat di Kabupaten Bulungan dengan capaian sebesar 59,68 persen.

Selain itu, terdapat 3 (tiga) Pemda yang mencatatkan rata-rata penyerapan di atas 50 persen yaitu Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan.

Pemenuhan syarat minimal 75 persen penyerapan dana Tahap I dan capaian output kegiatan tentunya memerlukan upaya-upaya percepatan oleh seluruh Pemda di Kaltara untuk menghindari gagal salur DAK Fisik Tahap II.

“Sinergi antara seluruh Pemda dengan Kanwil DJPb Provinsi Kaltara beserta seluruh KPPN di wilayah Kaltara menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam mendorong Pemda tepat waktu menyampaikan syarat penyaluran.”jelasnya

Indra juga mengucapkan Berbagai kebijakan dalam rangka meningkatkan tata kelola dan kinerja pelaksanaan DAK Fisik ditempuh Pemerintah agar output DAK Fisik dapat terealisasi dengan optimal. Salah satu pokok kebijakan dalam rangka mendorong optimalisasi tersebut adalah penyaluran DAK Fisik berbasis kinerja pelaksanaan.

“Implementasi kebijakan tersebut, dimulai sejak tahun 2017 dimana alokasi DAK Fisik disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD apabila Pemda telah memenuhi syarat penyaluran berupa : Daftar Kontrak Kegiatan, Rencana Kegiatan, serta Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output periode sebelumnya dengan persentase minimal yang telah ditentukan.”ucapnya

Alokasi DAK Fisik merupakan salah satu komponen Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang diperuntukkan membiayai kegiatan-kegiatan fisik di daerah yang selaras dengan prioritas nasional. DAK Fisik menjadi salah satu komponen penting Pendapatan Daerah dalam struktur APBD untuk membiayai Belanja Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik.

“Di masa pandemi, alokasi DAK Fisik juga berperan penting dalam rangka pemulihan ekonomi melalui pelaksanaan kegiatan tertentu secara swakelola, sehingga dapat memberdayakan tenaga kerja ataupun penggunaan bahan baku lokal” tutupnya. (pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here