Dua Polisi Terluka Saat Menangkap Pelaku Pembobol Toko di Long Loreh

KAYANTARA.COM, MALINAU – Seorang Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sebelumnya beraksi di salah satu rumah sekaligus toko milik Sugianto, Jalan Puskesmas Desa Long Loreh RT 5 berhasil diamankan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Malinau.

Aksi curat yang dilakukan pelaku berinisial DN (27th) sempat terekan kamera pengintai atau CCTV sekitar pukul 03.20 Wita.

Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi mengatakan, pelaku DN berhasil diamankan pada 30 September 2021 lalu di Desa Long Loreh, Kecamatan Malinau Selatan.

“Pelaku DN kita amankan setelah melakukan tindak pidana curat di sebuah rumah sakaligus toko milik bapak Sugianto pada 19 September 2021 lalu,” ujarnya

Kejadian bermula ketika pelapor hendak membuka toko pada 29 September 2021 dan melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka. Lalu pelapor langsung menuju tempat penyimpanan uang terlihat uang yang disimpan telah hilang.

“Setelah diketahui uang yang hilang, pelapor langsung melihat CCTV dan terlihat seorang laki-laki mengambil uang tersebut sekitar pukul 03.20 Wita. Pelapor pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malinau untuk membuat laporan,” terangnya

Berdasarkan laporan yang diterima, Polres Malinau langsung melakukan proses penyelidikan atas kasus pencurian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan Polres Malinau berhasil mengamankan DN pada Kamis (30/9/2021) pagi,”ucapnya

Reza menjelaskan pada saat proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga membuat dua orang anggota Polres Malinau terluka.

“Akibat melakukan perlawanan membuat dua petugas terluka, yaitu atas nama Aipda Haerul Jumri dan Bripka Rudi Lesmana Hutahean. Kepolisian Resor Malinau terpaksa menghadiahkan timah panas pada kaki kanan DN yang diduga pelaku pencurian pembobolan toko di Desa Long Loreh, Kecamatan Malinau Selatan,” jelasnya

Reza mengungkapkan pernah melakukan tindak kejahatan serupa di Kabupaten Malinau.

“Pelaku DN sebelumnya pernah tertangkap atas tindak kejahatan yang sama pada 2009 dan 2012 lalu. Namun saat itu pelaku masih digolongkan sebagai tindak pidana dibawah umur dan tercatat sudah lima kali melakukan kasus pencurian, yaitu 2009, 2012, 2015, 2018, dan 2021,” ungkapnya.

Kini, pelaku dijatuhi pasal 363 KUHP subsidair pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan junto pasal 213 KUHP karena melawan petugas dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. (pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here