KAYANTARA.COM, TARAKAN – Polisi melalui Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan sabu siap edar di Tarakan.
Barang haram seberat 250 gram atau seperempat kilogram (kg) diamankan di Perum PNS, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, pada Jumat (15/10/2021) lalu.
“Penangkapan bermula setelah Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu. Alhamdulillah pukul 10.00 WITA kita mendapatkan seseorang berinisial RD,,” ungkap Kasat Reskoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni dalam keterangan persnya.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil menemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal yang didugas narkotika jenis sabu dengan total berat 250 gram.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Tarakan juga mengamankan tiga bungkus plastik warna hitam, satu koper, satu unit handphone, satu tas kecil, satu timbangan, 8 bandel plastik, 1 gunting, 2 Serokan, 3 pipet kaca, 1 alat bong, 1 Kaleng tango, korek api gas dan uang tunai Rp100.000.
Bahkan saat diinterogasi, RD mengaku barang tersebut merupakan barang miliknya yang didapatkan langsung dari Malaysia.
“Informasinya pelaku membeli langsung dari Malaysia dan tersambung langsung dari bos yang ada di Malaysia. Pelaku hanya sebegai penerima. Yang mengurus semua bos yang ada di Malaysia.” jelasnya
“Barang siap edar dan sudah dalam bentuk klip bungkus plastik siap edar untuk wilayah Tarakan terutama wilayah Juata, serta status pelaku masih pengedar,” tambahnya.
Hingga saat ini, pelaku masih melakukan tes urine dan baru pertama kali tertangkap. Tidak ada perlawanan terhadap petugas dan langsung menyerahkan diri saat digrebek.
“Pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 tentang narkotika,” tutupnya (pri)