Rencana Mau Dijual di Malinau, Sabu 1,5 Kg dari Malaysia Gagal Diedarkan

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi beserta pelakunya.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Peredaran narkoba terus mengintai Bumi Benuanta, sebutan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Seorang pria berinisial P (49) yang baru saja tiba dari Tawau, Malaysia, di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, ditangkap polisi. Pria ini diketahui membawa sabu seberat 1.500 gram atau 1.5 kg dari negara tetangga itu.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang diterima Resnarkoba Polres Nunukan, Jumat (22/10/2021).

“Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menemukan keberadaan seorang pria yang dicurigai tersebut sedang berada di salah satu hoel di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sebatik Timur,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anam kepada wartawan.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu yang terbungkus plastik dan tersimpan di dalam tas selempang.

pelaku

“Barang haram itu dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam, kemudian dilakban warna cokelat,” sebutnya.

Dikatakannya, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berada di Tawau.

“Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Malinau dengan maksud akan dijual sendiri oleh pelaku,” ujarnya.

 Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun. 2009 tentang narkotika. (pri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here