
KAYANTARA.COM, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara dan Satuan Samapta Polres Tarakan menggelar Operasi Sarang Narkoba di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Minggu (11/10/2026).
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WITA tersebut, petugas melakukan penanganan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun. Remaja tersebut selanjutnya direncanakan menjalani rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan.
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tarakan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menangani penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kegiatan, penanganan terhadap remaja tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme rehabilitasi. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada proses asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Pendekatan rehabilitasi menjadi salah satu langkah dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya ketika hasil pemeriksaan dan asesmen menunjukkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan pemulihan.
Pelaksanaan operasi ini melibatkan unsur kepolisian dari tingkat polres dan polda. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus penanganan persoalan narkotika di lingkungan masyarakat.
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Warga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Operasi Sarang Narkoba tersebut berakhir sekitar pukul 17.00 WITA. Berdasarkan laporan kegiatan, operasi berlangsung aman dan lancar. (*)



