
KAYANTARA.COM, TARAKAN– Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Utara (Kaltara) menghadapi tantangan serius, mulai dari karakteristik lahan gambut yang menyulitkan pemadaman hingga keterbatasan peralatan dan anggaran. Di tengah situasi tersebut, Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, memilih mengungkapkan kondisi di lapangan sekaligus mendorong percepatan penanganan kebakaran.
Zainal mengakui, pemadaman karhutla di lahan gambut tidak bisa dilakukan secara sederhana. Api yang terlihat padam di permukaan tanah masih berpotensi menyala kembali karena bara dapat bertahan di lapisan gambut.
“Di atas itu dia padam, tetapi di dalam gambutnya kita tidak bisa pantau. Memang ada yang sudah padam, tiba-tiba muncul lagi. Karena itu gambut, susah diprediksi,” ujar Zainal saat menjelaskan kendala yang dihadapi petugas pemadam.
Persoalan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kaltara. Kondisi lapangan menuntut petugas melakukan pemantauan dan penanganan berulang untuk memastikan titik api benar-benar terkendali.
Di sisi lain, Zainal juga mengakui masih terdapat keterbatasan fasilitas penanganan karhutla, termasuk belum tersedianya helikopter water bombing milik pemerintah daerah serta tingginya biaya Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Namun, keterbatasan tersebut, menurut dia, tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan upaya pemadaman.
“Kalau dibilang peralatan, pasti ada kurang. Tetapi dengan kekurangan itu jangan diam. Kita gunakan alat-alat yang kita miliki saja,” tegasnya.
Komitmen penanganan karhutla juga ditunjukkan melalui kehadiran Zainal di sejumlah lokasi kebakaran. Ia beberapa kali turun langsung memantau proses pemadaman, di antaranya di kawasan Selimau dan KM 12 Desa Gunung Sari, Kabupaten Bulungan.
Di lokasi tersebut, penanganan melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Koordinasi lintas instansi diperlukan untuk mempercepat penanganan sekaligus meminimalkan risiko meluasnya kebakaran.
Zainal juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan titik api. Penanganan yang terlambat berpotensi memperbesar dampak kebakaran, terutama ketika api menjalar di kawasan dengan karakteristik lahan yang sulit dipadamkan.
Selain percepatan pemadaman, keselamatan personel yang bertugas di lapangan tetap menjadi perhatian. Upaya penanganan juga membutuhkan dukungan masyarakat, baik melalui kewaspadaan terhadap titik api maupun pelaporan dini ketika ditemukan indikasi kebakaran.
Respons Zainal turut mendapat perhatian di media sosial. Sejumlah komentar warganet menilai keterbukaannya dalam menjelaskan keterbatasan peralatan dan kondisi lapangan sebagai bentuk komunikasi yang realistis di tengah situasi darurat.
Salah satu komentar di TikTok bahkan menyebut pernyataan Gubernur Kaltara sebagai respons yang dinilai masuk akal. Meski demikian, komentar tersebut merupakan pendapat individu dan tidak dapat dijadikan gambaran keseluruhan opini publik tanpa data yang lebih luas.
Di tengah kritik masyarakat terhadap penanganan karhutla di berbagai wilayah Kalimantan, komunikasi pejabat pemerintah menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Pernyataan yang menjelaskan kendala secara terbuka perlu diikuti langkah penanganan yang terukur dan dapat dievaluasi.
Pengakuan atas keterbatasan peralatan, misalnya, perlu disertai upaya memperkuat kapasitas pemadaman, koordinasi antarlembaga, serta dukungan anggaran dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Penanganan karhutla pada akhirnya tidak cukup diukur dari pernyataan pejabat ataupun kehadiran di lokasi kebakaran. Hasil pemadaman, kecepatan respons terhadap titik api, pencegahan kebakaran berulang, serta perlindungan masyarakat dari dampak asap tetap menjadi indikator penting yang perlu diperhatikan.
Dengan karakteristik lahan gambut yang menyulitkan pemadaman, tantangan bagi Pemerintah Provinsi Kaltara bukan hanya merespons kebakaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan langkah pencegahan dan pengendalian berjalan efektif agar kebakaran tidak terus berulang. (*)


