Di Alfamidi Minyak Goreng Dipatok Rp14 Ribu Per Liter, Pembelian Dibatasi 2 Bungkus

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga.

Yakni Rp 14 ribu per liter di seluruh Indonesia. Termasuk di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Menanggapi ini, Pemprov Kaltara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM mengeluarkan surat edaran nomor 510/04/DPPK-UKM.II.

Dalam surat edaran tersebut berisikan agar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (DKUMP) setiap kabupaten / kota untuk menerapkan harga minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUMP Tarakan Hari Wijaya Putra mengungkapkan penerapan harga minyak sebesar Rp 14 ribu hanya dilakukan oleh dua diritel. Yaitu Alfamidi dan Ramayana.

“Baru dua ritel yang menerapkan kebijakan ini karena tidak ada asosiasi Aprindo di Kota Tarakan, bahkan di Tarakan tidak ada Ketua Aprindo hanya ada anggota asosiasinya yang bergabung, yaitu Alfamidi dan Ramayana,” ungkapnya.

Namun untuk saat ini penerapan harga minyak sebesar Rp14 ribu baru dilakukan oleh ritel Alfamidi. Sedangkan Ramayana masih melakukan update harga.

“Untuk pasar lainnya belum menerapkan harga ini, itu juga salah satu tugas bagi DKUMP untuk melakukan koordinasi lebih lanjut kepada distributor agar pasar lainnya yang tidak tergabung dalam Aprindo itu juga mendapatkan subsidi,” terangnya.

Sementara itu, Pemerintah telah menetapkan setiap masyarakat yang melakukan pembelian minyak dibatasi hanya dua kemasan.

“Kita batasi pembeliannya, ini tentu mencegah terjadinya panic buying di dua tempat. Kita juga terus memantau masyarakat agar tidak terjadi memborong minyak yang mengakibatkan penimbunan untuk mencari keuntungan,” tutupnya. (pri)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here