Dana Desa di Kaltara Terserap 100 Persen

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah terhadap pemulihan ekonomi dan sektor prioritas pada tahun lalu terealisasi 100 persen. Ini juga menjadi upaya dalam mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mengungkapkan penggunaan dana desa bertujuan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan kinerja daerah. Dengan begitu, kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah agar dana desa menjadi tepat guna.

“Sumber daya di desa harus diperhatikan, sehingga penggunaannya dapat maksimal,”jelas Gubernur, di berbagai kesempatan.

Dikatakan Gubernur, Pemprov Kaltara membuat beberapa prioritas penggunaan dana desa tahun lalu yaitu pemulihan perekonomian desa seperti program Padat Karya Tunai, jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai, pemberdayaan UKM, serta pengembangan potensi desa.

Pengembangan sektor prioritas selanjutnya adalah pengembangan teknologi informasi melalui desa digital, program ketahanan pangan, pariwisata melalui desa wisata, peningkatan infrastruktur dan program kesehatan nasional untuk pencegahan penyakit menular dan penurunan stunting di desa.

Terkait pandemi Covid-19, dana desa juga dipergunakan untuk pembiayaan jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa yang terdampak.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltara mencatat, sebanyak 19.582 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Dana Desa BLT yang disalurkan ke seluruh desa di Kaltara. Tidak hanya itu, secara keseluruhan, alokasi dana desa yang disalurkan pada tahun lalu senilai Rp503,04 miliar.

Tahun ini, alokasi dana desa sesuai pagu anggaran sebesar Rp390 miliar yang disalurkan kepada empat kabupaten yang ada di Kaltara.

Kepala Kanwil DJPb Kaltara Indra Soeparjanto, S.E., M.A.P melalui Kasi Pelaksanaan Anggaran II B menjelaskan, kebijakan dana desa disesuaikan dengan Perpres Nomor 104/2021, di antaranya program perlindungan sosial berupa BLT Desa paling sedikit 40 persen.

Kemudian program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen serta program sektor lainnya.

Dalam hal kebijakan realokasi dana desa tahun ini, tidak menganggarkan BLT Desa minimal 40 persen. Yakni selisih antara pagu anggaran dana desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan dengan kebutuhan dana desa untuk BLT Desa yang telah dianggarkan, tidak disalurkan ke RKD (rekening kas daerah).

Dalam hal kebutuhan dana desa untuk BLT Desa lebih kecil dari besaran yang ditetapkan dalam perpres rincian APBN, dana desa non-BLT Desa hanya disalurkan paling tinggi sebesar 60 persen dari pagu dana desa setiap desa.

“Realokasi dana desa dalam selisih BLT Desa digunakan untuk mendukung, yang pertama kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem. Kedua, program perlindungan sosial berupa BLT Desa. Dan kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani serta kegiatan prioritas lainnya,” jelasnya.

Diterangkannya, bahwa ada opsi realokasi atau non-realokasi dalam kebijakan tahun ini, yaitu Menteri Keuangan dapat melakukan realokasi dana desa antar desa salam satu kabupaten/kota.

Selain itu, dalam hal Menteri Keuangan tidak melakukan realokasi dana desa, total dana desa se-kabupaten/kota yang tidak disalurkan ke RKDes (rekening kas desa), menjadi sisa dana desa di rekening kas umum negara. (dkisp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here