Pemda Diminta Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, UMKM dan Koperasi

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bulungan, Errin Wiranda saat mengikuti Sosialisasi Percepatan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring secara daring

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) melakukan percepatan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring. Hal tersebut menindaklanjuti pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam sambutan dan arahannya pada acara Sosialisasi Percepatan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring secara daring, Senin (4/4/2022), menjelaskan, Kemendagri bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jada Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Mendagri dan Ketua LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

“Tugas Pemda dalam pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yaitu mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa produk usaha kecil dan/atau koperasi. Selain itu, Pemda membentuk, mengelola, dan mengembangkan Katalog Elektronik Lokal,” paparnya dalam kegiatan yang diikuti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bulungan, Errin Wiranda, SE.

Dijelaskan, terdapat potensi Rp500 triliun lebih dari APBN dan APBD untuk barang dan jasa, yang bisa dialokasikan atau bisa diarahkan agar membeli produk-produk dalam negeri, maupun produksi dalam negeri.

Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, Gatot Pambudhi selaku narasumber menyampaikan, melalui Keputusan Kepala LKPP Nomor 43 Tahun 2022 telah memberikan persetujuan kepada seluruh Pemda yang belum mendapatkan penetapan persetujuan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal untuk menjadi pengelola Katalog Elektronik Lokal.

Pemda dapat melakukan percepatan pencantuman barang/jasa Katalog Elektronik Lokal hanya dengan tiga langkah: inisiasi pencantuman barang/jasa, pendaftaran penyedia katalog elektronik, dan penayangan.

Sementara Direktur Pengembangan Sistem Katalog, Yulianto memaparkan terkait optimalisasi pelibatan pelaku usaha lokal pada platform belanja pemerintah (Katalog Elektronik) melalui empat langkah.

Pertama, inventarisasi pelaku usaha lokal berpotensi. Kedua, pendampingan proses kepemilikan akun penyedia. Ketiga, pengecekan ketersediaan produk di https://e-katalog.lkpp.go.id. Keempat, pendampingan proses pendaftaran dan penayangan produk.

Sebagai informasi, klinik konsultasi dan bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang/jasa khusus Pemda dapat diakses pada hari Senin sampai Jumat pukul 13.00-15.00 WIB melalui aplikasi Zoom.

LKPP juga menyediakan layanan konsultasi Katalog Elektronik Lokal dengan menghubungi kontak koordinator (Person in Charge/PIC) di masing-masing wilayah. (hms)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here