Penipuan Berdalih Pemberian Bansos Mencatut Nama Sekda Tarakan, Korbannya Pengurus Musholla

Aksi penipuan yang mencatut nama Sekda Kota Tarakan Hamid Amren saat menjalankan aksinya

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Aksi penipuan melalui transaksi elektronik masih terulang di Tarakan. Tak tanggung-tanggung, pelaku telah mencatut nama-nama pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Tarakan guna memuluskan aksinya, dengan modus pemberian bantuan sosial (bansos).

Penipuan berdalih pemberian bansos berupa uang yang mengatasnamakan Pemkot Tarakan itu disalurkan kepada lembaga pendidikan, keagamaan dan kemasyarakatan lainnya yang menjadi targetnya.

Namun semua dalih pelaku tersebut hanyalah tipuan belaka. Meski begitu, masih ada saja warga yang terpikat dengan aksi pelaku yang mengaku dirinya adalah Sekda Kota Pemkot Tarakan bernama Hamid Amren.

“Saya terima laporan korbannya adalah pengurus Musholla Al Barokah di Juata. Pelaku yang mengaku saya ini mengatakan kepada korban telah mentransfer uang pemberian bansos dari Pemkot Tarakan senilai Rp28 juta di rekening pengurus Musholla itu,” kata Hamid Amren, Selasa (25/10/2022).  

“Tapi bilang pelaku jumlah uang yang sudah dia transfer melalui ATM di rekening pengurus Musholla Al Barokah itu melebihi dari nominal yang diberikan Pemkot, yaitu lebihnya Rp 8 juta, jadi lebihnya ini pelaku minta untuk dikembalikan via transfer juga ke rekening si pelaku,” sambungnya.

Anehnya permintaan si pelaku tersebut pun dituruti oleh si korban tanpa mengecek terlebih dahulu saldo rekeningnya serta kebenarannya ke pihak-pihak terkait.

“Padahal tidak pernah ada transkasi senilai Rp28 juta ke rekening korban, apalagi dilakukan melalui ATM Bankaltimtara seperti yang disampaikan pelaku ke korban. Bukannya kalau mau transfer via ATM Bankaltimtara itu limitnya cuma bisa sampai Rp7,5 juta saja. Ini malah sampai Rp 28 juta, kan aneh,” katanya.

“Kemudian masa dana bansos pemerintah ditransfer melalui rekening pribadi si pejabat. Penyaluran dana bansos atau hibah yang diberikan pemerintah termasuk Pemkot Tarakan ke sekelompok masyarakat dan lainnya ada mekanisme dan aturannya yang harus dilewati, tidak bisa sembarangan,” jelas Hamid Amren.

“Tidak ada pengeluaran belanja daerah tanpa melalui surat perintah membayar (spm) setelah memenuhi persyaratan,” tegasnya lagi.  

Atas kejadian ini kepada seluruh masyarakat khususnya pimpinan lembaga pendidikan, keagamaan, dan kemasyarakatan lainnya, Pemkot Tarakan mengimbau untuk berhati-hati dan tidak mempercainya terhadap pemberian bansos melalui tahapan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. (kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here