KAYANTARA.COM, TARAKAN – Aksi pencurian sepeda motor di Tarakan kian mengkhwatirkan. Sasarannya ketika si pemilik memarkir kendaraannya di area parkiran umum dengan kondisi kunci masih menempel.
Seperti yang terjadi pada 14 Oktober 2022 lalu. Saat itu korban memarkir roda duanya di area Taman Oval Markoni Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, sekitar pukul 19.30 Wita.
Namun saat ia kembali ke area parkir tersebut, motornya sudah raib dicuri maling. Kejadian ini pun dilaporkan ke Polres Tarakan.
Demikisan disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi Kutmansudi Arisawan melalui Kanit Pidum IPDA Muhammad Farhan dalam jumpa persnya di Mako Polres Tarakan pada 1 November kemarin.
Bahkan dalam jumpa pers itu, disampaikan pihaknya juga menerima laporan warga yang mengalami kejadian serupa.
“Ada dua laporan yang sudah kami proses, yaitu kejadian pada 14 Oktober 2022 di Taman Oval, dan di Jalan Gunung Cakui Pamusian yang terjadi pada 23 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 Wita,” ungkapnya.
Sadisnya, pada laporan kedua tersebut si pelaku melakukan pencurian secara paksa dari penjagaan si anak korban dengan kondisi kunci motor masih menempel.
“Korban memarkirkan motornya di pinggir jalan di depan fotocopi, dan korban meminta anaknya untuk menunggu di motor, kemudian tiba-tiba datang seseorang yang tidak dikenal, meminta secara paksa ke anak korban untuk minggir dari motor, dan langsung membawa pargi motor milik korban,” ujarnya.
“Kemudian pada saat anak korban teriak, korban langsung keluar dan melihat motor Honda Scopy warna cream coklat dengan nomor polisi KU 4743 GK, nomor rangka MH1JFL116EK087534, nomor mesin JFL161089148 miliknya sudah dibawa oleh orang yang tidak dikenal,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp18.900 ribu, dan Rp 14 juta.
Akan tetapi, ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh jua. Ya si pelaku berhasil ditangkap oleh polisi.
Farhan mengatakan penangkapan berawal ketika si pelaku mencoba menjual salah satu barang curiannya di media sosial facebook dan dilihat oleh korban.
“Kemudian korban memancing pelaku akan membelinya dan berjanjian ketemu di Gunung Belah. Namun sebelum menemui pelaku, korban terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tutur Farhan.
Atas laporan dan koordinasi dari korban dengan pihak kepolisian, pada saat korban bertemu dengan pelaku di Gunung Belah, korban mengamankan pelaku dan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Dari hasil pengembangan penyidikan itu kami temukan satu TKP lain yaitu yang terjadi di Taman Oval, dan untuk barang bukti sudah berhasil dijual oleh pelaku “AN”,” sebutnya. Saat ini AN yang berusia 20 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku disangkahkan pasal 362 JO pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. (kt3)