214 Kades se-Kabupaten Nunukan Diberi Pembekalan

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Gubernur Kaltara Drs H Zainal A Paliwang, SH., M.Hum membuka kegiatan secara resmi acara Pembekalan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Nunukan di Ruang Serbaguna Lantai 5, Kantor Bupati Nunukan, Rabu (9/11/2022).

Kegiatan yang diinisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Kaltara bekerja sama dengan DPMD Nunukan ini, bertujuan agar para kades memahami tugas pokok, fungsi, serta kewajiban selama mengemban jabatan sebagai seorang Kades.

Mengawali sambutannya, di hadapan 214 kades dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan yang hadir, Gubernur mengapresiasi kehadiran para Kades terutama yang berasal dari daerah yang akses jalan atau transportasi menuju Ibu Kota Kabupaten cukup sulit seperti Krayan dan daerah Lumbis Ogong.

Dalam sambutannya Gubernur menyampaikan beberapa hal, diantaranya mengenai RPJM Desa dan penggunaan Dana Desa.

Menurutnya, pembangunan desa tidak telepas dari RPJM Desa yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dalam jangka waktu 6 tahun.

“Tidak ada potongan masa jabatan bagi Kades. Sementara untuk masa jabatan saya terpotong 1,5 tahun karena adanya aturan pemilihan serentak. Jadi tidak mungkin saya dapat menyelesaikan RPJMD seratus persen. Saya yakin Kades dapat menyelesaikn RPJM Desanya, sertus persen dalam masa yang sudah ditentukan,” ujar Gubernur Zainal memberi motivasi membangun bagi para kades.

Ia melanjutkan, RPJM Desa dijabarkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan salah satu syarat mendapatkan Dana Desa.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa terkadang mengalami persoalan yang disebabkan kemampuan SDM, kurangnya pemahaman Kades tentang pentingnya RPJM Desa, kurangnya fasilitas dan pembinaan dari pemerintah setempat, dan kurangnya koordinasi antara pemerintah hingga ke pemerintah desa.

Ia berharap para Kades yang telah dilantik ini serius mengikuti pembekalan sehingga dapat ilmu yang didapatkan dapat diaplikasikan dalam menjalankan pembangunan di desanya.

“Jadi manfaatkan kegiatan ini dengan baik, tanyakan apa yang anda tidak ketahui, dan tanyakan apa yang sudah anda ketahui (konfrimasi,red). Jangan hanya dapat fasilitas, kembali tidak membawa apa-apa. Hal baru yang diketahui bisa disampaikan ke masyarakat untuk kemajuan desa kita di Kaltara khususnya di Kabupaten Nunukan,” pesan Gubernur.

Kaloborasi Antar Desa Kelola Dana Desa

PEMERINTAH Desa mempunyai peranan penting dalam mengelola dana desa. Hal ini disampaikan Guberur usai menyampaikan peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa di Kaltara selama 7 tahun berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang tidak terlepas dari adanya dukungan Dana Desa dari pemerintah.

Diketahui bahwa sebanyak 77 desa di Kab. Nunukan pada tahun 2016 masuk kategori sangat tertinggal. Sedangkan untuk Kaltara secara umum terdapat 291 desa.

Pada tahun 2022 ini, hanya 2 desa yang masuk dalam kategori sangat tertinggal di Kabupaten Nunukan.

Sementara itu, untuk desa mandiri, pada tahun 2016 Kaltara belum ada desa mandiri dan pada tahun 2022 ini terdapat 11 desa mandiri di Kab. Nunukan, 39 desa mandiri di Kaltara.

“Dana desa sangat membantu pemerintah kabupaten dalam pembiayaan pembangunn daerah khususnya di pedesaan. Baik untuk pemerintahan desa itu sendiri, maupun segala kegiatan atau usaha yang mendapat pembiayaan dari dana desa,” terangnya.

Ia juga menanyakan kepada para kades yang sudah memiliki BUMDES, dari pertanyaannya tersebut terlihat sejumlah kades yang mengangkat tangan menandakan bahwa desanya telah memiliki BUMDES.

Gubernur menyarankan 2 atau 3 desa dapat bergabung membentuk BUMDES bersama dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku.

“Saya yakin apa yang Kades kerjakan dengan niat yang baik, kerja ikhlas tanpa ada hal-hal lain, saya yakin pengelolaan desa ini bisa berjalan sesuai dengan target (membangun desa dan kesejahteraan warga,red) yang terpenting pertanggung jawabannya,” pungkasnya. (DKISP/ahy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here