Waspada Penipuan Berkedok Investasi: Berikut Ciri-Cirinya

PENYEBAB maraknya investasi ilegal bisa dilihat dari dua sisi. Pertama pelaku dan kedua masyarakat. Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengungkap kasus penipuan yang menjerat mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dan masyarakat sekitar kampus bukan disebabkan pinjaman daring atau pinjaman online. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, kasus di IPB tersebut merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online. Kasus tersebut termasuk dalam penipuan berkedok investasi.

Untuk mencegah terjadi kembali, Tongam menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dicermati untuk mengetahui ciri-ciri dari investasi ilegal.

Pertama, investasi ilegal sering kali menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member.

“Ini sering terjadi ada anggota masuk diminta untuk melakukan rekrut anggota baru. Jadi ibaratnya semakin banyak yang ditipu semakin banyak bonus,” ujar sebagaimana dikutip melalui Dkatadata.co.id.

Selanjutnya, untuk menjerat korbannya, investasi ilegal kerap menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu yang cepat.

Ciri lain dari investasi ilegal di antaranya, memanfaatkan tokoh masyarakat atau public figure, klaim tanpa risiko, dan legalitasnya tidak jelas.

“Semua investasi pasti punya risiko. Tidak ada investasi yang tanpa risiko. Hati-hati juga dengan yang menggunakan tokoh-tokoh seperti ustad atau influencer untuk menarik berinvestasi,” lanjut Tongam.

Dalam presentasinya, Tongam juga menjelaskan penyebab maraknya investasi ilegal bisa dilihat dari dua sisi. Pertama pelaku dan kedua masyarakat. Dari sisi pelaku, penyebabnya karena kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial serta banyak server dari luar negeri. Dari sisi masyarakat, penyebabnya ialah mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham terhadap investasi.

Maka itu, Tongam mengimbau, apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming hasil tinggi, maka kenali legal dan logisnya. Legal dalam artian status perizinan dan logis dalam artian imbal hasil wajar dan memiliki risiko.


Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here