KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sebanyak 15.849.17 gram atau lebih 15 kilo narkotika jenis sabu telah dimusnahkan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara, Jumat (23/12/2022).
Barang haram dengan total miliaran rupiah ini merupakan hasil tangkapan BNNP Kaltara bersama tim gabungan selama November 2022.
Sabu sebanyak 5 kg tersebut meliputi 5.92 gram yang ditangkap pada 2 November lalu, 4.024.81 gram 17 November dan 11.818.44 gram yang digagalkan beredar pada 22 November tahun ini.
Pemusnahan yang melibatkan empat orang dari perwakilan wartawan dalam konferensi pers di Kantor BNNP Kaltara di Tarakan itu juga disaksikan langsung oleh empat pelaku. Dari empat pelaku itu, dua diantaranya berjenis kelamin wanita.
“Dua pelaku wanita ini satunya warga negara (WNA) Malaysia, dan satunya WNI. Dan ditangkap di Desa Sungai Pancang Sebatik Nunukan,” ungkap Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono kepada wartawan.
Sementara dua pelaku lainnya ditangkap di Jalan Aki Balak Tarakan pada 2 November lalu, dan 22 November di Tanjung Selor dengan kasus yang sama, yakni mengedarkan sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar. (kyt)