Terdakwa Kasus Penebangan Kayu di Hutan Lindung, Seorang Oknum Dosen Dieksekusi Badan

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Oknum dosen berinisial ZB yang merupakan terdakwa kasus penebangan kayu di area hutan lindung akhirnya resmi mendapatkan eksekusi badan.

Putusan itu dikeluarkan sekitar pukul 09.30 Wita pada 30 Desember 2022 lalu oleh Kejaksaan Negeri Tarakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand mengatakan dalam amar Kasasinya menolak permohonan dari pemohon Kasasi dua dan kasasi satu.

“Adapun amar dari putusan kasus ini bahwa terdakwa harus menjalani kurungan penjara selama 1 tahun, uang pengganti Rp 71 ribu, subsidair 1 bulan, dan denda Rp 250 juta atau Subsidair 2 bulan. Amar putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum,” ujarnya, Selasa (3/1/2023).

Sedangkan barang bukti Diterangkan Harismand, satu unit excavator, kunci dan Chainsaw di sita untuk negara, sementara tiga batang kayu bulat dikembalikan ke Dinas Kehutanan.

“Saat proses ekeskusi badan, ZB datang sendiri ke kantor kami tanpa di dampingi pengacaranya. Pada Kamis sebelumnya kami melakukan pemanggilan terhadap terdakwa ZB. Beliau datang setelah itu kita lakukan pendekatan terkait putusan Kasasi yang sudah turun. Beliau menjawab bersedia melaksanakan putusan tersebut pada hari Jumat lalu. Selanjutnya kami antar ke Lapas Tarakan,” urainya.

Harismand menuturkan, berkaitan uang denda dalam putusan ini, terdakwa ZB belum ada kepastian apakah sanggup membayar atau tidak.

”Kalau pembayaran denda biasa ada batasannya yaitu satu bulan setelah putusan keluar. Saat dieksekusi badan Alhamdulillah terdakwa dalam kondisi sehat,” pungkas dia. (*/kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here