Gara-Gara Tak Selesaikan Kompensasi, AK Terancam Diganti

Potongan surat peringatan kepada anggota DPRD Tarakan AK yang dikeluarkan oleh DPD PAN Tarakan. Sumber: DPD PAN Tarakan

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Seorang anggota DPRD Tarakan insial AK terancam diganti melalui sistem Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hal ini disebabkan anggota DPRD Tarakan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Tarakan Tengah itu tak kunjung menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan partai.

Bahkan sejak surat peringatan yang dikeluarkan oleh DPD PAN Tarakan dan dilayangkan kepadanya pada 12 Februari 2021 lalu.

Kewajiban AK yang harus dipenuhi itu adalah terkait kompensasi penghargaan suara calon anggota legislatif lainnya dari partai yang sama namun tak terpilih sebagai anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024.

“Kami sudah layangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan, tapi sampai sekarang tidak juga diindahkan,” kata Sekretaris DPD PAN Tarakan, Harjo Solaika, Jumat (19/1/2023) tadi malam.

Ia membeberakan surat peringatan yang diberikan kepada AK tercatat pada tanggal 12 Februari 2022 lalu.

Hal ini sebelumnya telah diperkuat melalui surat DPP PAN yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Zulkifli Hasan dan Eddy Soeparno selaku Sekjen DPP PAN pada 30 Juli 2021 silam terkait penegasan kompensasi tersebut.

“Jadi menurut kami hal ini sah-sah saja, dan itu sudah jadi ketentuan partai dan jelas, maka jika tidak diindahkan pasti ada konsekuensi dan sanksi yang harus diterima,” jelasnya.

“Terkait ini seluruh anggota DPRD terpilih sudah diinstrusikan langsung ketua DPP, baik itu di kabupaten kota maupun provinsi,” tambah Sekretaris DPW PAN Kaltara, Makbul.

Pihaknya menegaskan, masalah ini akan disampaikan ke DPP PAN apabila AK tak memiliki etikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sebagaimana yang sudah diatur dalam ketentuan partai. (kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here