Tiga Paket Kegiatan Disperindagkop Kaltara 2022 Dipertanyakan

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sebanyak tiga paket pekerjaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Koperasi Mikro (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kalimantan Utara menimbulkan pertanyaan.

Ketiga paket yang dikerjakan pada 2022 lalu tersebut berlokasi di Kabupaten Nunukan. Yakni kegiatan Perencanaan Pembangunan Pusat Distribusi Tulin Onsoi, Pekerjaan Parkiran dan Jalan Akses Masuk Pusat Pelatihan Sebatik, serta Pekerjaan Gorong-gorong dan Cut and Fill Pusat Pelatihan Sebatik.

Rincinya, pada kegiatan Perencanaan Pembangunan Pusat Distribusi Tulin Onsoi dengan nomor Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Disperindagkop dan UKM Kaltara 38793362 disinyalir tidak sesuai aturan pada SIRUP tersebut.

Selanjutnya setelah dicek di laman website LPSE.kaltara.go.id, paket tersebut tidak ditemukan dilaksanakan secara non tender.

Ada kemungkinan dilaksanakan secara swakelola. Jika demikian merupakan kesalahan prosedur pemilihan penyedia, yang seharusnya dikerjakan secara non tender.

Bahkan hingga akhir tahun hasil dari pekerjaan tersebut belum ada, tetapi anggarannya diduga telah dicairkan pada akhir Desember 2022.

Sementara kegiatan Pekerjaan Parkiran dan Jalan Akses Masuk Pusat Pelatihan Sebatik dengan kode paket 4394716 statusnya dibatalkan. Paket tidak dilaksanakan, padahal ada perusahaan yang memiliki ikatan kontrak dengan kegiatan tersebut.

Sesuai informasi yang tertera di laman website LPSE.kaltara.go.id menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. ZAIN UTAMA KARYA yang beralamat di Jl. Pattimura RT. 01 Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan dengan nilai pekerjaan Rp199.500.000. Dengan penandatangan kontrak tertanggal 3 hingga 12 November 2022.

Kasus serupa juga terjadi untuk kegiatan Pekerjaan Gorong-gorong dan Cut and Fill Pusat Pelatihan Sebatik dengan kode paket 4391716.

Paket yang tertera di laman website LPSE.kaltara.go.id ini dikerjakan oleh CV.DAVI KARYA MANDIRI yang berlamat di Jl. Pattimura RT. 01 Nunukan Timur Kabupaten Nunukan dengan nilai Rp. 133.000.000. Serta Penandatangan kontrak 31 Oktober sampai 12 November 2022.

Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Disperindagkop dan UKM Kaltara  Azies Khalaf Faith mengaku tidak mengetahui persis persoalan tersebut

“Kegiatan tiga paket itu dari awal saya tidak pernah dilibatkan secara langsung, baik penentuan kegiatan dan lainnya. Yang bekerja itu hanya PKOM, PPTK dan kadis. Saya hanya mendengar saja informasinya saya tidak terlalu masuk ke dalam,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara Hj Hasriani melalui stafnya mengatakan sedang dinas luar kota. Sehingga berita ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut yang sedang diupayakan tim redaksi .(kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here