Tahap Pertama Verfak Dukungan Bacalon DPD RI, Hanya 9 Orang yang Memenuhi Syarat

Rapat pleno KPU Kaltara terkait hasil verifikasi faktual bakal calon DPD RI di kantor KPU Kaltara di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, malam tadi.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sebanyak 9 dari 17 bakal calon (bacalon) anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara dinyatakan memenuhi syarat, dalam verifikasi faktual (verfak) tahap pertama yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 6 hingga 26 Februari 2023.

Kesembilan bacalon itu terdapat tiga di antaranya adalah incumbent. Yaitu Hasan Basri, Marthin Billa, dan Fernando Sinaga. Sementara sisanya yakni Hendris Damus, Ismunandar Azis, Jhonny Laing Impang, Larasati Morsika, Muhammad Syawal dan Sri Sulartriningsih.

Dengan begitu, dikatakan anggota KPU Kaltara Teguh Dwi Soebagyo, kesembilan bacalon tersebut tinggal menunggu masa pendaftaran yang dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

“Sembilan bacalon ini sudah punya bekal untuk mengajukan diri sebagai persyaratan calon dalam pendaftaran nanti,” ujarnya usai rapat pleno hasil rekapilutasi verfak, Rabu (1/3).

Sementara untuk 8 bacalon lainnya yang statusnya belum memenuhi syarat pada verfak tahap pertama, dijelaskan Teguh, masih diberi kesempatan untuk diperbaiki dukungannya mulai tanggal 2 sampai 11 Maret nanti.

“Untuk jumlahnya didalam PKPU tidak disebutkan secara detail, tapi prinsipnya jumlah dukungan pada verfak pertama yang diserahkan minimal seribu, dengan tetap memperhatikan sebaran di tiga kabupaten kota,” jelasnya.

“Tetapi secara umum dalam menyerahkan perbaikan sudah tidak lagi terpaku pada sebaran, karena jumlah dukungan yang ada sudah cukup sebarannya, sehingga tinggal mencukupi jumlahnya saja,” lanjut mantan Ketua KPU Tarakan ini.

Adapun jumlah dukungan yang diserahkan dalam masa perbaikan bisa berasal dari kelurahan, desa yang sama yang pernah diajukan. “Bisa dari kabupaten kota yang sama atau dari desa kelurahan, kecamatan yang berbeda yang diajukan ditahap pertama,” tutupnya. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here