Bisnis Kosmetik Ilegal, Istri Ditangkap Polisi dan Suami Masih DPO

Barang bukti kosmetik ilegal yang berhasil diungkap polisi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Polsek KSKP Tarakan. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Upaya penyelundupan kosmetik tanpa izin edar di wilayah Provinsi Kalimantan Utara kembali digagalkan polisi.

Berbagai merek kosmetik ilegal yang didatangkan dari kota Tawau Malaysia itu, diamankan pada 11 Februari 2023 lalu di Pelabuhan Malundung Tarakan.

Selain kosmetik sebanyak 21 koli meliputi 10.607 pcs yang hendak dikirim melalui KM Putra Kusuma dengan rute Tarakan – Tolitoli, polisi juga mengamankan seorang wanita sebagai tersangka, yakni inisial S (49).

Sementara satu tersangka lainnya dengan inisial I yang merupakan pemilik barang dan suami S, masih dalam daftar pencarian orang (DPO), lantaran saat dilakukan penangkapan I berada di Manado.

“Ini merupakan kedua kalinya si pelaku melakukan pengiriman kosmetik ilegal ke tujuan yang sama. Pertama dilakukan pada Januari lalu sebanyak 20 koli,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek KSKP Iptu Sri Djayanthi Madogo dalam konferensi pers, Senin (20/3).

Dikatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang buruh pelabuhan Malundung pada 9 Februari lalu. Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek KSKP Tarakan langsung bergegas melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan pada 11 Februari.

Alhasil, didapati sebuah mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi DM 8030 MO yang memuat barang tanpa izin tersebut masuk area pelabuhan. Padahal, waktu itu diketahui tidak ada jadwal keberangkatan baik kapal Pelni maupun kapal Perintis.

“Kemudian pukul 18.00 Wita dilakukan pemeriksaan, dan ternyata barang yang dikirim tersebut sudah sempat dinaikan sebanyak dua koli di sebuah speedboat, kemudian setelah dibuka di dalam karung terdapat sebanyak 21 koli barang berupa kosmetik. Dan mobil pikap itu sudah pergi meninggalkan pelabuhan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa pemilik barang kosmetik tersebut adalah suami SY. “Barang kosmetik ini atas perintah DPO Iyangmenyuruh saksi B selaku buruh pelabuhan untuk mengirimkan barang tersebut melalui kapal perintis, dimana biaya pengiriman barang kosmetic tersebut, saksi B diberi upah sebesar Rp1.500.000, namun saat ditangkap saksi B belum dibayar oleh DPO I,”ungkapnya.

Sedangkan tersangka SYmemiliki peranan untuk mengirimkan barang kosmetik ke Pelabuhan Malundung Tarakan bersama tiga anak buahnya dari kediamannya di Jl. Angrek RT 11 Kelurahan Karang Anyar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana telah diubah pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202 tentang hak cipta kerja atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here