Pelaku Pembakaran Lahan di Jalan Poros Bulungan-Berau Terancam 5 Tahun Penjara

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kasi Humas Polresta Bulungan didampingi Kabag Ops Polresta Bulungan dan Kasat Reskrim Polresta Bulungan melaksanakan press release dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sub barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran yang dilaksanakan di Mapolresta Bulungan. Selasa (8/8/2023).

Tindak Pidana Karhutla tersebut diduga dilakukan oleh pelaku pria berinisial N untuk membersihkan lahan dengan instan/cepat dan kebakaran lahan ini sendiri terjadi di Lahan di KM 6. Persisnya dekat jalan poros Bulungan-Berau Desa Jelarai Selor Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.

Kasat Reskrim menyampaikan kronologis kejadian tersebut di antaranya “Pada hari Senin, 31 Juli 2023 sekitar jam 13.00 Wita tim mendapatkan informasi adanya kebakaran lahan yang terjadi di Lahan Km 6 (dekat jalan poros Bulungan-Berau) Desa Jelarai Selor Kec. Tg. Selor Kab. Bulungan pada koordinat 2.77014, 117.43589 dengan estimasi luas lahan yang terbakar sekitar ±20 Ha, kemudian tim bersama instansi terkait (BPBD dan TNI) mendatangi TKP serta melakukan pemadaman api hingga sekitar jam 20.00 Wita Api berhasil dipadamkan” ujarnya.

Setelah tim mendapat informasi orang yang melakukan pembakaran lahan, sehingga tim mencari kebenaran informasi tersebut dan benar bahwa saudara N melakukan pembakaran yang dikuatkan oleh keterangan para saksi serta bukti petunjuk, setelah itu tim melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap Saudara N.

Dari hasil gelar perkara, kami tetapkan pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, dengan pasal 108 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Pasal 188 KUHPidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Kami sekali lagi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bulungan, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar,” ujarnya.(*)

Sumber: tribratanews.kaltara.polri.go.id

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here