KAYANTARA.COM, TARAKAN – Wujud transparansi dan akuntabilitas penegak
hukum di Kota Tarakan, Kapolres Tarakan melakukan pemusnahan narkotika di depan
tersangka siang tadi, Selasa (8/8/2023).
Dalam pemusnahan hari ini, turut hadir Kabid
Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Deden Andriana, Perwakilan BNNK Tarakan,
Perwakilan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Penasehat Hukum para
tersangka didampingi pula Kasat Resnarkoba Polres Tarakan.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona
T.P.P. Siregar, S.H.,S.I.K, pemusnahan ini sebagai wujud transparansi Polres
Tarakan terhadap penangkapan 10 kg narkotika jenis sabu-sabu yang menjadi
barang bukti (BB).
“Pada saat itu diamankan BB sabu-sabu 9.988, 22
gram dan untuk kepentingan penyidikan dilakukan penyisihan. Total ada 11
bungkus dan masing-masing 0,5 gram dan total 5,5 gram digunakan untuk
persidangan dan pemeriksaan laboratorium,” urainya.
Kapolres Tarakan melanjutkan, BB netto 9.807,8
gram dan yang dimusnahkan hari ini 9.796, 8 gram. Pihaknya berusaha meresposn
apa yang ditanyakan oleh beberapa masyarakat melalui akun medsos Polres Tarakan.
“Hari ini kami sampaikan pemusnahan, bahwa setelah penyidik mengamankan BB ini apa yang dilakukan. Jadi ini BB dimusnahkan,” ungkapnya. Media yang diundang turut memberitakan sebagai wujud akuntabilitas penegak hukum. Diharapkan Rangkaiannya pemusnahkan diberitakan secara lengkap.
“Barang ini gak ada nilainya, gak ada harganya,
racun ini. dan inilah perusak generasi kita, perusak orang-orang kita.
Sama-sama kita perangi, berantas. Harapan kami selaku Kapolres Tarakan, antara
masyarakat dan stakeholder semakin kuat dalam berkomitmen berantas peredaran
gelap narkoba di Bumi Paguntaka,” ujar Kapolres Tarakan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan,
IPTU Gian Evla Tama, pengembangannya sejauh ini masih berproses sampai ke
jaringan lebih atas. Satu DPO masih upaya dicari. Adapun identitas masih
dirahasiakan.
“Karena khawatirnya jaringan besar di Kaltara.
Kami dalam melaksanakan penyelidikan lebih berhati-hati. Kendalanya juga
jaringan ini terlalu ke atas, terputus dia. Dari tersangka diamankan mencari
biodata ke atas hanya mengantongi nama,” papar Kasat Resnarkoba Polres Tarakan,
IPTU Gian Evla Tama.
Sehingga lanjutnya, beberapa hari kemarin sudah
ada informasi nama-nama terlibat dan ke depan diharapkan bisa dapatkan
informasi lebih tajam lagi sehingga bisa dikembangkan hasilnya.
“Nama dikantongi diduga pemilik barang. Mr X itu.
Kapolres selalu atensi selalu melakukan penyelidikan lebih lanjut agar tidak
putus sampai di sini,” beber Kasat Resnarkoba Polres Tarakan.
Ia menjelaskan lagi, bahwa jika bisa sampai ke
bandarnya. Untuk nama pertama ada pemilik dan nama kedua adalah kaki tangan.
Untuk dua tersangka ada melalui langsung ke pemilik ada juga ke kaki tangannya.
“Ada bebera pengakuan dari mereka komunikasi
langsung ada juga menyuruh berkomunikasi. Mr X dipastikan salah satu nama besar
di Kaltara. Posisi belum kami pastikan, dia tidak berdomisili di sini tapi di
luar, jadi penyelidikan ini terhambat terkendala jarak,” lanjutnya lagi.
Sampai saat ini tahapannya untuk kasus ditangani
perkara sudah maju masuk penyidikan dan nanti maju ke kejaksaan untuk tahap
satu dan tahap dua.
“Untuk BB sudah diperiksa lab, dan hari ini juga
sudah dites, semua terbukti sabu-sabu. Keterangan tersangka masuk, tidak ada
halangan rintangan melaksanakan penyidikan sampai ke Kejaksaan,” tukasnya. (HumasResTrk)