Pemprov Dukung Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Dra. Zainal A. Palliwang, SH., M.Hum, didampingi Wakil Gubernur Kaltara, Dr. Yansen TP, M.Si, hadir dalam Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat tersebut merupakan bagian dari Persidangan III Tahun 2023, yang bertujuan untuk membahas Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Rancangan ini mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggabungkan berbagai peraturan daerah menjadi satu dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Pada rancangan itu pula, terdapat perubahan dan penambahan dalam penggolongan pajak yang dipungut di daerah Provinsi, melibatkan sektor seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Op-Sen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (OPSEN PAJAK MBLB).

“Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah,” katanya.

Gubernur menilai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah yang harus dioptimalkan, guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan mengoptimalkan potensi penerimaan dan pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah berharap dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia, mewujudkan kemandirian daerah, serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha,” pungkasnya.

Rancangan Peraturan Daerah ini masih dalam proses. Setelah persetujuan bersama, langkah selanjutnya adalah evaluasi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (dkisp)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here