Tega, Pria ini Cabuli Menantunya dengan Iming-iming Uang

Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tarakan

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pria berinisial AM (46) tertunduk saat digiring oleh petugas pada pelaksanaan konferensi pers yang dilakukan oleh satuan Reskrim Polres Tarakan, Senin (11/12/202).


AM sendiri merupakan tersangka yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap menantunya sendiri. Dimana sang menantu masih berusia 14 tahun dan diimingi-imingi sejumlah uang.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan kejadian cabul yang dilakukan oleh mertua terhadap menantunya ini terjadi sejak Oktober hingga Desember 2023.


Kejadian bejat sang mertua diketahui oleh kakak korban, lantaran korban mengadukan kejadian tersebut kepada kakak korban pada 9 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wita.


Korban yang masih berusia 14 tahun telah menikah dengan anak tersangka AM sejak Agustus 2023 lalu. Dikatakan Randhya hubungan badan sempat dilakukan dua kali, dan untuk pencabulan yang dilakukan oleh “AM” sebanyak 10 kali.

Menurut keterangan korban, saat mengajak sang menantu melakukan hubungan badan tersangka  AM mengiming-imingi uang dengan nilai Rp3 juta, dan uang tersebut sudah pernah diterima oleh korban.

Selain itu, AM juga mengancam korban apabila korban berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain maka nyawa ibu korban akan dihabisi.

Pengakuan tersangka AM tega melakukan perbuatan cabul kepada menantunya lantaran sudah lama tidak mendapatkan kebutuhan biologis dari istri dikarenakan kondisi sang istri dalam keadaan sakit.

Selain itu kondisi rumah yang sepi dikarenakan suami korban atau anak tersangka pergi melaut sehingga menjadi peluang untuk AM menyetubuhi menantunya.

“Saat ini korban belum memiliki anak, namun informasinya saat ini telah haid, selain itu sebagai barang bukti petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan juga mengamankan satu set pakaian korban, sebuah handphone milik tersangka AM, dimana dalam handphone tersebut ada bukti percakapan tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan,” beber Randhya.


Kejadian tersebut dilaporkan oleh kakak korban pada 9 Desember 2023. Setelah mendapat pengakuan dari korban bahwa dirinya telah ditiduri oleh tersangka AM.

Merasa tidak terima dengan hal tersebut, kakak korban pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian, sehingga tersangka AM berhasil diamankan hari itu juga sekira pukul 02.00 Wita di kediamannya di Kelurahan Pantai Amal.


Atas perbuatannya tersangka AM disangkakan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76d subside pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e Undang-Undang (UU) nomo 17 tahu n 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman paling lam 15 tahun penjara. (HumasResTrk/kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here