Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pencuri Kotak Amal Mini Market Ditangkap Polisi

KAYANTARA.COM, TARAKAN- Usai mengambil sepeda motor di JL Imam Bonjol dengan masuk melalui pintu belakang rumah korban, pria berinisial “SK” (45 tahun) melanjutkan aksinya dengan membawa kabur kotak amal yang terdapat di Jl Jend Sudirman. Tepatnya di depan mini market.

Namun naas bagi tersangka “SK” saat hendak membawa kabur kota amal tersebut, terlihat oleh karyawan mini market, sehingga banyak warga yang mengejar. Saat merasa panik, keseimbangan “SK” tidak terkontrol sehingga dirinya terjatuh.

Selanjutnya tersangka diamankan ke mini market tersebut dan menghubungi Polres Tarakan untuk diamankan. Hal tersebut d uraikandalam Konferensi pers yang dilaksankan pada 23 Januari 2024 kemarin oleh Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K. melalu Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H. Dimana aksi pencurian kota amal tersebut sempat viral dimedia sosial.

“Sempat viral di media sosial aksi pencurian kotak amal yang dilakukan oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan mengambil kotak amal milik baznas yang berada di depan sebuah mini market” ungkap AKP Randhya.

Dilanjutkan oleh Kasat reskrim, saat diamankan di polres tarakan, dilakukan intrograsi, tersangka “SK” mengakui perbuatannya telah mengambil kota amal beserta isinya, setelah dilakukan pengembangan, diketahui motor yang digunakan oleh “SK” merupakan hasil aksi pencurian yang ia lakukan pada pukul 02.00 wita, di hari yang sama.

“Jadi dihari yang sama yaitu hari minggu tanggal 21 januari ia melakukan aksi yang sama yaitu pencurian, yang pertama di jam 02.00 dan selang dua jam yaitu pada jam 04 dia melakukan lagi pencurian kotak amal” jelas kasat reskrim polres tarakan.

Disampaikan juga oleh kasat reskrim bahwa hingga saat ini masi dilakukan pengembangan karena, banyak tkp pelaku yang korbannya mengalami pencurian handphone,” jadi masi kami dalami terkait pencurian handphone yang ia lakuka” ungkap kasat reskrim.

Selain itu kasat reskrim polres tarakan juga menjelaskan bahwa “SK” ini merupakan resedivis kasus pencurian, yang baru keluar dari lapas pada bulan oktober 2023, dimana pada tahun 2020 ia juga melakukan hal yang sama yaitu pencurian dan senjata tajam, beber AKP Randya. Atas perbuatannya tersangka “SK” di persangkaan PASAL 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(HumasResTrk).

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here