Dibakar Api Cemburu, Seorang Pria di Tarakan Tikam Istri Sirinya

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra dalam konferensi persnya terkait kasus penganiayaan

KAYANTARA.COM, TARAKAN –Tak butuh waktu lama bagi Sat Reskrim Polres Tarakan, hanya butuh sehari WL berhasil ditangkap di salah satu penginapan berlokasi di Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.

Akibat ulahnya yang telah melakukan penganiayaan terhadap istri siri lantaran cemburu. Kini kasus ini ditangani Satreskrim Polres Tarakan.

Disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kasus penganiayaan ini, pelaku berinisial WL (43) bekerja sebagai karyawan swasta.

Kronologisnya pada Selasa (12/3/2024) lalu, sekira pukul 04.00 WITA, korban tengah bersama dengan sang pacar. Dan datanglah suami korban lebih tepatnya suami siri berinisial WL.

Kemudian korban setelah melihat pelaku (suami siri) membawa sebilah pisau langsung melarikan diri. Namun pelaku WL berhasil menangkap korban dan terjatuh. Selanjutnya pelaku melakukan penusukan terhadap korban.

“Korban mengalami luka robek di bagian kepala dan perut sebelah kanan akibat ditusuk atau ditikam menggunakan sajam sebilah pisau,” ujarnya.

Pantauan media, kondisi pisau bahkan masih tertempel bekas darah korban yang menggumpal dan sudah kering. Secara kasat mata dikira pisau itu berkarat padahal itu adalah darah segar korban yang keluar usai dianiaya oleh suami siri.

Selanjutnya pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 13 Maret 2024 pukul 17.00 WITA di salah satu penginapan di Kelurahan Lingkas Ujung. Setelah diamankan, sempat dilakukan interogasi kepada pelaku dan mengakui perbuatannya.

“Motifnya ia cemburu bahwa istri sirinya memiliki hubungan gelap dengan seseorang karena cemburu tersebut pelaku menganiaya korban,” ujarnya.

Pasal dipersangkakan yakni pasal 351 ayat 1 kedua, atau ayat dua kesatu KUHP, dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ancaman Hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka sendiri tidak punya istri sah secara negara. Selama ini 10 tahun tidak tinggal dengan istri siri dan kemudian sempat tinggal serumah. Kemudian keduanya bercerai. Dan kembali rujuk lagi.

“Kejadiannya keterangan pelaku dalam hubungan ikatan suami istri siri. Kejadiannya di Kampung Satu Skip, kosan korban. Keduanya tidak ada anak,” beber Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Kondisi korban sendiri saat ini mengalami luka di bagian kepala belakang dan luka di perut sebelah kanan. Luka disebabkan karena ditikam. Pisau dibawa pelaku dan sudah ada niat melukai istri siri.

WL saat diwawancarai media menyampaikan ada unsur kecemburuan setelah mendapat bukti perselingkuhan. Ada bukti foto berciuman dengan sang selingkuhan di handphone. Terhadap pacar korban, WL tidak begitu kenal.

Setelah bukti ia lihat, pelaku memang berniat mencari istrinya. Saat itu sang pacar tidak di tempat. Posisi istri siri sedang duduk. “Saya WA baik baik dan saya datangi,” tukasnya. (HumasResTrk)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here